Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek: Kelompok Teroris Harusnya Menghentikan Aksi Terornya

Kompas.com - 21/11/2019, 13:01 WIB
Rachmawati

Editor

Kantongi 10 bulan remisi

Selama menjalani hukuman, Umar Patek sudah mengantongi 10 bulan remisi, baik remisi khusus, umum, hingga remisi dasawarsa.

Saat ini Umar Patek telah diusulkan oleh pihak Lapas Porong untuk mendapat pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Porong, Tonny Nainggolan mengatakan selama menjalani hukuman, Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

Selain itu ia juga telah mengalami perubahan ideologi dan kembali ke NKRI. Bahkan Tonny menyebut bahwa Umar Patek menjadi petugas upacara saat peringatan HUT RI di Lapas Porong.

Baca juga: HUT ke-74 RI, Terpidana Terorisme Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 3 Bulan

Jika pembebasan bersyarat disetujui, maka Umar Patek bisa bebas pada 2024.

Namun Tonny mengatakan untuk pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani syarat-syarat administratif seperti mengucapkan ikrar, mendapat bersetujuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti BIN hingga Densus 88.

" Lapas Porong adalah yang pertama mengusulkan Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat, tentunya jika syarat-syarat dipenuhi," kata Tonny Nainggolan saat acara penyerahan SK WNI istri Umar Patek di Lapas Porong, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Umar Patek Akan Jadi Pengibar Bendera di Lapas Porong Sidoarjo

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com