SURABAYA, KOMPAS.com - Terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, mendapat remisi umum menyambut HUT ke-74 RI.
Napi yang mendekam di Lapas kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo itu mendapatkan remisi tiga bulan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Suharman mengatakan, dengan pemberian remisi kemerdekaan tahun ini, total remisi yang diperoleh Umar Patek sebanyak 10 bulan sejak 2018 lalu.
Tahun lalu kata Suharman, Umar Patek mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, remisi Idul Fitri satu bulan dan remisi kemerdekaan dua bulan.
"Tahun ini selain memdapatkan remisi hari kemerdekaan tiga bulan, sebelumnya juga mendapatkan remisi Idul Fitri satu bulan," ujarnya, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: HUT RI Ke-73, Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 2 Bulan
Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.
Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.