Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT ke-74 RI, Terpidana Terorisme Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 3 Bulan

Kompas.com - 16/08/2019, 13:59 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, mendapat remisi umum menyambut HUT ke-74 RI.

Napi yang mendekam di Lapas kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo itu mendapatkan remisi tiga bulan.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Suharman mengatakan, dengan pemberian remisi kemerdekaan tahun ini, total remisi yang diperoleh Umar Patek sebanyak 10 bulan sejak 2018 lalu.

Tahun lalu kata Suharman, Umar Patek mendapatkan remisi dasawarsa tiga bulan, remisi Idul Fitri satu bulan dan remisi kemerdekaan dua bulan.

"Tahun ini selain memdapatkan remisi hari kemerdekaan tiga bulan, sebelumnya juga mendapatkan remisi Idul Fitri satu bulan," ujarnya, Jumat (16/8/2019).

Baca juga: HUT RI Ke-73, Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 2 Bulan

Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com