Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI

Kompas.com - 20/11/2019, 14:33 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Rabu (20/11/2019) ini adalah hari bahagia bagi terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh.

Pemerintah Republik Indonesia memberikan surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) kepada istrinya, Ruqayyah Binti Husein Luceno, yang sebelumnya berkewarganegaraan Filipina.

Surat keterangan WNI diberikan langsung oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.

Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.

Baca juga: HUT ke-74 RI, Terpidana Terorisme Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 3 Bulan

Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.

Ruqayyah Binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.

Pemberian status WNI kepada istri Umar Patek, kata dia, berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme yang dianggap berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.

Baca juga: HUT RI Ke-73, Pelaku Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 2 Bulan

"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah. Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.

Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.

Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com