Salin Artikel

Umar Patek: Kelompok Teroris Harusnya Menghentikan Aksi Terornya

Nama Umar Patek terkenal di kalangan kelompok radikal. Bahkan pria kelahiran 1970 itu sempat menjadi buronan yang paling dicari di Amerika Serikat, Australia, dan Filipina.

Ia ditangkap pada akhir Januari 2011 lalu di Pakistan. Ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kasis terorisme.

Saat ditemui di Lapas Porong usai menerima status WNI istrinya pada Rabu (20/11/2019), Umar Patek mengatakan kelompok teroris harus menghentikan aksinya karena pemerintah Indonesia telah jamin keamanan warganya untuk beribadah.

"Kelompok teroris harusnya menghentikan aksi terornya, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah. Begitu juga dengan umat agama lainnya," kata Umar Patek.

Kala itu Ruqayyah berkewarganegaraan Filipina.

Sang istri setia menemani Umar Patek hingga ditangkap pada tahun 2011 di Kota Abbotabad, Pakistan.

Bahkan saat dipenjara di Lapas Porong Sidoarjo, istri Umar Patek tetap setia menemani.

Sejak 2,5 tahun lalu, Umar Patek mengajukan surat permohonan agar istrinya menjadi warga negara Indonesia,

Setelah menjalani proses yang panjang, akhirnya Ruqayyah binti Husein Luceno akhirna mendapatkan surat keterangan Warga Negara Indonesia.

Surat tersebut diserahkan pada Rabu (20/11/2019) oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.

Ruqayyah Binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

Suhardi Alius mengatakan pemberian status WNI pada istri Umar Patek berdasarkan aspek kemanusian dan pengakuan HAM, terhadap istri warga binaan perkara kasus terorisme yang dianggap berperilaku baik selama masa tahanan.

"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah. Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.

Saat ini Umar Patek telah diusulkan oleh pihak Lapas Porong untuk mendapat pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Porong, Tonny Nainggolan mengatakan selama menjalani hukuman, Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

Selain itu ia juga telah mengalami perubahan ideologi dan kembali ke NKRI. Bahkan Tonny menyebut bahwa Umar Patek menjadi petugas upacara saat peringatan HUT RI di Lapas Porong.

Jika pembebasan bersyarat disetujui, maka Umar Patek bisa bebas pada 2024.

Namun Tonny mengatakan untuk pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani syarat-syarat administratif seperti mengucapkan ikrar, mendapat bersetujuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti BIN hingga Densus 88.

" Lapas Porong adalah yang pertama mengusulkan Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat, tentunya jika syarat-syarat dipenuhi," kata Tonny Nainggolan saat acara penyerahan SK WNI istri Umar Patek di Lapas Porong, Rabu (20/11/2019).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/21/13010041/umar-patek--kelompok-teroris-harusnya-menghentikan-aksi-terornya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke