Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umar Patek: Kelompok Teroris Harusnya Menghentikan Aksi Terornya

Kompas.com - 21/11/2019, 13:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Umar Patek (49) alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh adalah asisten koordinator lapangan saat peledakan Bom Bali 1 pada tahun 2002 lalu.

Nama Umar Patek terkenal di kalangan kelompok radikal. Bahkan pria kelahiran 1970 itu sempat menjadi buronan yang paling dicari di Amerika Serikat, Australia, dan Filipina.

Ia ditangkap pada akhir Januari 2011 lalu di Pakistan. Ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kasis terorisme.

Baca juga: Pamer Kemesraan dengan Istri, Umar Patek Tunjukkan Jari Tanda Cinta ala Korea

Saat ditemui di Lapas Porong usai menerima status WNI istrinya pada Rabu (20/11/2019), Umar Patek mengatakan kelompok teroris harus menghentikan aksinya karena pemerintah Indonesia telah jamin keamanan warganya untuk beribadah.

"Kelompok teroris harusnya menghentikan aksi terornya, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah. Begitu juga dengan umat agama lainnya," kata Umar Patek.

Baca juga: Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI

 

Istri Umar Patek resmi jadi WNI

Terpidana Bom Bali, Umar Patek menunjukkan surat keterangan WNI isterinya di Lapas Porong Sisoarjo, Rabu (20/11/2019?.KOMPAS.COM/A. FAIZAL Terpidana Bom Bali, Umar Patek menunjukkan surat keterangan WNI isterinya di Lapas Porong Sisoarjo, Rabu (20/11/2019?.
Umar Patek menikahi Ruqayyah binti Husein Luceno pada tahun 1999 di kamp Mujahidin di Mindanau, Filipina.

Kala itu Ruqayyah berkewarganegaraan Filipina.

Sang istri setia menemani Umar Patek hingga ditangkap pada tahun 2011 di Kota Abbotabad, Pakistan.

Bahkan saat dipenjara di Lapas Porong Sidoarjo, istri Umar Patek tetap setia menemani.

Sejak 2,5 tahun lalu, Umar Patek mengajukan surat permohonan agar istrinya menjadi warga negara Indonesia,

Baca juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat

Setelah menjalani proses yang panjang, akhirnya Ruqayyah binti Husein Luceno akhirna mendapatkan surat keterangan Warga Negara Indonesia.

Surat tersebut diserahkan pada Rabu (20/11/2019) oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.

Ruqayyah Binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

Baca juga: Ini Reaksi Umar Patek Saat Istrinya Resmi Jadi WNI, Tanda Cinta Saranghae hingga 2,5 Tahun Menunggu

Suhardi Alius mengatakan pemberian status WNI pada istri Umar Patek berdasarkan aspek kemanusian dan pengakuan HAM, terhadap istri warga binaan perkara kasus terorisme yang dianggap berperilaku baik selama masa tahanan.

"Umar Patek kami anggap berkelakuan baik selama dalam masa tahanan dan banyak membantu pemerintah. Saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI," ujar dia.

Baca juga: Ini Pesan Umar Patek kepada Seluruh Kelompok Teroris di Indonesia

 

Kantongi 10 bulan remisi

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kanan) menjadi pengibar bendera merah putih saat upacara memperingati HUT ke-72 RI di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8/2017). Umar Patek yang merupakan terpidana kasus teroris dan divonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam sejumlah kasus teror bom, seperti bom Bali I pada 2002 dan bom malam Natal pada 2000 tersebut menjadi pengibar bendera merah putih untuk peringatan Hari Kemerdekaan pertama kali sebagai bentuk rasa cinta kepada Indonesia.ANTARA FOTO/UMARUL FARUQ Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kanan) menjadi pengibar bendera merah putih saat upacara memperingati HUT ke-72 RI di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/8/2017). Umar Patek yang merupakan terpidana kasus teroris dan divonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam sejumlah kasus teror bom, seperti bom Bali I pada 2002 dan bom malam Natal pada 2000 tersebut menjadi pengibar bendera merah putih untuk peringatan Hari Kemerdekaan pertama kali sebagai bentuk rasa cinta kepada Indonesia.
Selama menjalani hukuman, Umar Patek sudah mengantongi 10 bulan remisi, baik remisi khusus, umum, hingga remisi dasawarsa.

Saat ini Umar Patek telah diusulkan oleh pihak Lapas Porong untuk mendapat pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Porong, Tonny Nainggolan mengatakan selama menjalani hukuman, Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.

Selain itu ia juga telah mengalami perubahan ideologi dan kembali ke NKRI. Bahkan Tonny menyebut bahwa Umar Patek menjadi petugas upacara saat peringatan HUT RI di Lapas Porong.

Baca juga: HUT ke-74 RI, Terpidana Terorisme Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 3 Bulan

Jika pembebasan bersyarat disetujui, maka Umar Patek bisa bebas pada 2024.

Namun Tonny mengatakan untuk pembebasan bersyarat, Umar Patek harus menjalani syarat-syarat administratif seperti mengucapkan ikrar, mendapat bersetujuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti BIN hingga Densus 88.

" Lapas Porong adalah yang pertama mengusulkan Umar Patek mendapat pembebasan bersyarat, tentunya jika syarat-syarat dipenuhi," kata Tonny Nainggolan saat acara penyerahan SK WNI istri Umar Patek di Lapas Porong, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Umar Patek Akan Jadi Pengibar Bendera di Lapas Porong Sidoarjo

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: David Oliver Purba, Robertus Belarminus, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com