Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Suami Istri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online, Melalui WhatsApp hingga Pinjamkan Rumah

Kompas.com - 20/11/2019, 07:10 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Meski demikian, pekerja seks yang mereka tawarkan merupakan orang-orang yang sama.

"Dari kedua tersangka tersebut, tugasnya adalah seandainya ada masyarakat yang ingin melakukan persetubuhan, saudari AS memberikan foto-foto pekerja seks. Begitu pula dengan BS," ujarnya.

"Mereka berdua menawarkan foto-foto (pekerja seks) yang dikirim melalui applikasi WhatsApp," sambungnya.

Baca juga: Suami Istri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online

 

4. Pinjamkan rumah untuk tempat mesum

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, pasangan BS dan AS tidak hanya menawarkan pekerja seks kepada para pelanggan.

Namun juga 'meminjamkan' rumah mereka di Perumahan Menganti, sebagai tempat untuk berbuat mesum.

"Tidak hanya itu, mereka juga biasa menyerahkan (mempersilahkan) rumahnya untuk dijadikan tempat persetubuhan bagi para klien," katanya.

Baca juga: Mucikari Online di Gresik Pinjamkan Rumah untuk Tempat Mesum

 

5. Bisnis sudah berjalan satu tahun terakhir

BS dan AS (tengah) saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH BS dan AS (tengah) saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).

Dari pengakuan pasutri kepada petugas polisi, kalau mereka sudah menjalankan bisnis ini sekitar satu tahun bersama tiga orang PSK.

Kedua pelaku mengaku bisnis yang mereka lakukan itu dapat mendatangkan uang jutaan rupiah dari para pelanggan.

"Untuk omsetnya, mereka cuma mau mengatakan kalau setiap hari bisa sampai jutaan. Untuk berapa kalinya (transaksi setiap hari), itu yang akan kami dalami lagi," katanya.

Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Pelajar di Tasikmalaya

 

6. Terancam 1 tahun 4 bulan penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Selain mengamankan pasutri tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita dua unit handphone yang digunakan kedua pelaku, kemudian 10 lembar tisu habis digunakan, 1 buah seprai, dan uang tunai Rp 400 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurang penjara 1 tahun.

"Jadi ada dua pasal yang kami sangkakan, Pasal 296 KUHP untuk perbuatan cabulnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 506 KUHP untuk tindak mucikarinya dengan hukuman 1 tahun penjara," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Gresik, Pelaku Tak Dijerat UU ITE

 

 

(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Dony Aprian, Abba Gabrillin dan Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com