KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Gresik berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial BS (40) dan AS (39) warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019).
Pasutri ini diamankan polisi karena menjadi mucikari prostitusi online yang dilakukan di kediamannya.
Kasus ini sendiri terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat kalau keduanya menjalankan bisnis tersebut di tempat tinggalnya.
Kepada petugas polisi, pasutri ini mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi online sekitar satu tahun.
Berikut fakta selengkapnya:
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi online yang dilakukan pasangan suami istri ini berkat adanya laporan dari masyarakat kalau mereka menjalankan bisnis ini di tempat tinggalnya.
Dalam aksinya, keduanya berperan menjadi mucikari dan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pelanggan, melalui aplikasi WhatsApp.
"Mereka ini menawarkan kepada pelanggan, foto-foto wanita yang bisa diajak berhubungan badan. Melalui handphone masing-masing, mereka menawarkan dan mencari calon pelanggan sendiri-sendiri," ujarnya, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gresik
Kusworo mengatakan, dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya, sejauh ini pasangan suami istri ini mempekerjakan tiga orang sebagai pekerja seks.
Mereka mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.
"Jadi hasil interogasi kami kepada tersangka AS, berapa jasa yang dimiliki saat ini, dia menjawab ada tiga (PSK). Dia (AS) juga memberi keterangan, ketiganya berstatus janda dengan usia berkisar 30 sampai 35 tahun. Tidak ada yang di bawah umur," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Gresik
Kusworo mengatakan, pasangan ini menawarkan layanan pekerja seks kepada relasi atau klien melalui ponsel masing-masing.