Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi Online di Gresik, Pelaku Tak Dijerat UU ITE

Kompas.com - 19/11/2019, 22:27 WIB
Hamzah Arfah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pasutri BS dan AS, pelaku prostitusi online di Gresik, Jawa Timur, tidak dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keduanya diamankan pihak kepolisian di tempat tinggal mereka, di Perumahan Menganti, pada Kamis (14/11/2019).

"Sebab mereka ini menggunakan applikasi whatsapp dengan menunjukkan foto-foto pekerja seks itu langsung kepada para calon klien, bukan dipasang di media sosial atau grup-grup yang dapat diakses banyak orang," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gresik

Atas perbuatan yang dilakukan, BS dan AS dijerat oleh pihak kepolisian Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan hukuman penjara, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran (mucikari) dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kendati demikian, Kusworo menyatakan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat pasal tersebut bila ditemukan adanya bukti baru dari hasil pemeriksaan.

"Tidak menutup kemungkinan wanita pekerja seks-nya itu punya lebih dari satu mucikari misalnya, nah itu kita bisa berkembang lagi, dari jaringan," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Prostitusi Online di Gresik

Sejauh ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang PSK yang sudah menjalin kerjasama dengan BS dan AS sebagai mucikari.

Atas kejadian ini, dia berpesan kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan adanya kasus serupa seperti itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com