Untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi di DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, mereka masih harus menunggu petunjuk KPL Pusat.
“Kita tunggulah petunjuknya, karena masih proses. Jelas masih kosong itu kursinya,” singkatnya.
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.
Baca juga: Kuasa Hukum Eks Caleg Gerindra Sayangkan KPU Tak Hadiri Sidang
Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih.
KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.
Menurut Evi, dalam mengeluarkan SK perubahan penetapan calon legislatif terpilih, KPU hanya mengikuti usulan partai.
Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.
KPU punya kewenangan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penggantian caleg, seperti surat yang menyatakan seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg karena tak lagi menjadi bagian dari partai.
Baca juga: Sidang Gugatan Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda
Sementara itu, usulan penggantian caleg terpilih hingga pemecatan anggota partai, kata Evi, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.
"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata Evi.
Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, partai politik di Indonesia mayoritas masih menjalankan mekanisme proporsional tertutup.
Sehingga partai mengambil peran dalam memnentulan calon legislatif terpilih yang berhak duduk di DPR atau DPRD.
Padahal saat ini yang berlaku ada proporsionla terbuka, yakni caleg yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbank karena dipilih rakyat.
"Jadi betul pemilih bisa pemilih calonnya sendiri, tetapi parpol masih memainkan peran signifikan," ucap dia.
Baca juga: Pilkada Solo: Manuver Gibran ke PDI-P dan Cucu Bung Karno Didekati Gerindra
Menurut Hurriyah, akibat penerapan sistem tertutup itu, ketika terjadi sengketa antar-caleg satu partai, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme internal yang ruangnya gelap.