Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Misriyani yang Gagal Melenggang ke Gedung Dewan, Dipecat Partai Gerindra Jelang Pelantikan

Kompas.com - 30/10/2019, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Senin 23 September 2019, Misriyani sudah mempersiapkan diri untuk dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahkan hari itu, dia mengikuti geladi bersih di gedung dewan. Pelantikan dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 24 September 2019.

Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU.

Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Baca juga: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik

Namun tak disangka, pelantikannya sebagai anggota dewan gagal dilakukan.

Di hari yang sama ia lakukan gladi bersih, tepatnya Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon yang akan dilantik.

Padahal ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019 lalu.

Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra.

Baca juga: Caleg Terpilih Gerindra Batal Dilantik karena Dipecat Partai, Ini Kata KPU

 

Lakukan klarifikasi ke DPP Gerindra

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Saat ditemui di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019) Misriyani menceritakan pemecatannya hingga ia gagal melenggang ke gedung dewan,

Sambil bercerita ia terisak dan meneteskan air mata.

"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," lanjut dia

Menurutnya, setelah mendapat surat pemecatan dari Partai Gerindra, ia langsung bertanya ke Ketua DPD Gerindra.

Baca juga: Caleg Terpilih Dipecat Gerindra, Pengamat: Cara Berpikir Partai Masih Proporsional Tertutup

Namun sang ketua mengaku tidak dimintai klarifikasi atas pemberhentian Misriyani.

Misriyani lantas berusaha melakukan klarifikasi ke DPP Gerindra. Ia juga meminta DPP mencabut pemberhentian dirinya.

Namun, hingga saat ini upayanya belum membuahkan apa pun.

"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukan Partai Gerindra yang melakukan. Tapi saya yakin yang melakukan ini adalah oknum yang menginginkan kelompoknya yang berada di sini," kata Misriyani sambil menangis lagi.

Baca juga: Alasan Caleg Terpilih Gerindra Dipecat Sehari sebelum Dilantik

 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatam

Palu pengadilan. Palu pengadilan.
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019) mengatakan keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra..

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel.

Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh Partai Gerindra hanya melakasanakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Caleg Gerindra Dipecat Jelang Pelantikan, KPU Sulsel Tunggu Petunjuk Pusat

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” kata Idris

Menurutnya DPD Partai Gerindra Sulsel sama sekali tidak dilibatkan dalam pemecatan Misriyani. Selain itu dia juga memgaku tidak mengetahu detail sengketa Misriyani dengan kader Partai Gerindra lainnya.

Namun ia membenarkan ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Alasan Gerindra Pecat Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan...

 

Digugat kader Partai Gerindra

Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman, sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman, sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

Baca juga: Soal Penggantian Caleg Terpilih, KPU Sebut Hanya Ikuti Usulan Partai

"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Namun ia tidak menjawab alasan sepesifik pemecatan Misriyani. Ia hanya mengetakan bahawa putusan yang dikelauarkan Pn Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia. Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).

Baca juga: Berkaca Kasus Mulan Jameela, Parpol Dinilai Seenaknya Ganti Caleg Terpilih

 

Kursi masih kosong

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi
Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019) mengatakan bahwa kursi yang seharusnya diduduki oleh Misriyani Ilyas masih kosong.

Untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi di DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, mereka masih harus menunggu petunjuk KPL Pusat.

“Kita tunggulah petunjuknya, karena masih proses. Jelas masih kosong itu kursinya,” singkatnya.

Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Caleg Gerindra Sayangkan KPU Tak Hadiri Sidang

Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih.

KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.

Menurut Evi, dalam mengeluarkan SK perubahan penetapan calon legislatif terpilih, KPU hanya mengikuti usulan partai.

Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.

KPU punya kewenangan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penggantian caleg, seperti surat yang menyatakan seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg karena tak lagi menjadi bagian dari partai.

Baca juga: Sidang Gugatan Eks Caleg Gerindra ke Mulan Jameela Cs Ditunda

Sementara itu, usulan penggantian caleg terpilih hingga pemecatan anggota partai, kata Evi, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.

"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata Evi.

 

Pengamat: partai masih proporsional tertutup

Ilustrasi PolitikKOMPAS Ilustrasi Politik
Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, partai politik di Indonesia mayoritas masih menjalankan mekanisme proporsional tertutup.

Sehingga partai mengambil peran dalam memnentulan calon legislatif terpilih yang berhak duduk di DPR atau DPRD.

Padahal saat ini yang berlaku ada proporsionla terbuka, yakni caleg yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbank karena dipilih rakyat.

"Jadi betul pemilih bisa pemilih calonnya sendiri, tetapi parpol masih memainkan peran signifikan," ucap dia.

Baca juga: Pilkada Solo: Manuver Gibran ke PDI-P dan Cucu Bung Karno Didekati Gerindra

Menurut Hurriyah, akibat penerapan sistem tertutup itu, ketika terjadi sengketa antar-caleg satu partai, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme internal yang ruangnya gelap.

Caleg pun mau tak mau harus patuh pada keputusan partai.

Ia mengatakan bahwa untuk menyelesaikan sengketa internal parpol, KPU harus lebih progresif.

KPU juga dinilai punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa internal parpol secara adil sesuai undang-undang.

"Saya ingin lihat di mana sikap KPU dalam hal ini. Jadi sejarah akan mencatat dalam kasus seperti ini ketika partai semena-mena KPU itu posisinya di mana," kata dia.

Baca juga: Gerindra: Amien Rais Restui Prabowo Jadi Menhan, tetapi Tetap Mengawasi Kinerja

SUMBER: KOMPAS.com (Fitria Chusna Farisa, Hendra Cipto | Editor : Fabian Januarius Kuwado, Farid Assifa, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com