Salin Artikel

Kisah Misriyani yang Gagal Melenggang ke Gedung Dewan, Dipecat Partai Gerindra Jelang Pelantikan

Bahkan hari itu, dia mengikuti geladi bersih di gedung dewan. Pelantikan dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 24 September 2019.

Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak yakni 10.057 suara oleh KPU.

Ia maju dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Namun tak disangka, pelantikannya sebagai anggota dewan gagal dilakukan.

Di hari yang sama ia lakukan gladi bersih, tepatnya Senin 23 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, Misriyani mendapatkan kabar bahwa namanya tidak masuk sebagai calon yang akan dilantik.

Padahal ia sudah mengantongi surat keputusan KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih pada 13 Agustus 2019 lalu.

Misriyani dipecat oleh Partai Gerindra.

Sambil bercerita ia terisak dan meneteskan air mata.

"Di situlah saya sangat shock sekali dan tidak tahu harus bagaimana kecuali menerima kenyataan besoknya saya tidak hadir dalam pelantikan," lanjut dia

Menurutnya, setelah mendapat surat pemecatan dari Partai Gerindra, ia langsung bertanya ke Ketua DPD Gerindra.

Namun sang ketua mengaku tidak dimintai klarifikasi atas pemberhentian Misriyani.

Misriyani lantas berusaha melakukan klarifikasi ke DPP Gerindra. Ia juga meminta DPP mencabut pemberhentian dirinya.

Namun, hingga saat ini upayanya belum membuahkan apa pun.

"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukan Partai Gerindra yang melakukan. Tapi saya yakin yang melakukan ini adalah oknum yang menginginkan kelompoknya yang berada di sini," kata Misriyani sambil menangis lagi.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel.

Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh Partai Gerindra hanya melakasanakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” kata Idris

Menurutnya DPD Partai Gerindra Sulsel sama sekali tidak dilibatkan dalam pemecatan Misriyani. Selain itu dia juga memgaku tidak mengetahu detail sengketa Misriyani dengan kader Partai Gerindra lainnya.

Namun ia membenarkan ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Namun ia tidak menjawab alasan sepesifik pemecatan Misriyani. Ia hanya mengetakan bahawa putusan yang dikelauarkan Pn Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia. Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).

Untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi di DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, mereka masih harus menunggu petunjuk KPL Pusat.

“Kita tunggulah petunjuknya, karena masih proses. Jelas masih kosong itu kursinya,” singkatnya.

Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.

Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih.

KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.

Menurut Evi, dalam mengeluarkan SK perubahan penetapan calon legislatif terpilih, KPU hanya mengikuti usulan partai.

Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.

KPU punya kewenangan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penggantian caleg, seperti surat yang menyatakan seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg karena tak lagi menjadi bagian dari partai.

Sementara itu, usulan penggantian caleg terpilih hingga pemecatan anggota partai, kata Evi, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.

"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata Evi.

Sehingga partai mengambil peran dalam memnentulan calon legislatif terpilih yang berhak duduk di DPR atau DPRD.

Padahal saat ini yang berlaku ada proporsionla terbuka, yakni caleg yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbank karena dipilih rakyat.

"Jadi betul pemilih bisa pemilih calonnya sendiri, tetapi parpol masih memainkan peran signifikan," ucap dia.

Menurut Hurriyah, akibat penerapan sistem tertutup itu, ketika terjadi sengketa antar-caleg satu partai, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme internal yang ruangnya gelap.

Caleg pun mau tak mau harus patuh pada keputusan partai.

Ia mengatakan bahwa untuk menyelesaikan sengketa internal parpol, KPU harus lebih progresif.

KPU juga dinilai punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa internal parpol secara adil sesuai undang-undang.

"Saya ingin lihat di mana sikap KPU dalam hal ini. Jadi sejarah akan mencatat dalam kasus seperti ini ketika partai semena-mena KPU itu posisinya di mana," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Fitria Chusna Farisa, Hendra Cipto | Editor : Fabian Januarius Kuwado, Farid Assifa, Icha Rastika)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/30/06360061/kisah-misriyani-yang-gagal-melenggang-ke-gedung-dewan-dipecat-partai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke