Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Misriyani yang Gagal Melenggang ke Gedung Dewan, Dipecat Partai Gerindra Jelang Pelantikan

Kompas.com - 30/10/2019, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

"Jadi tolong digarisbawahi, ini bukan Partai Gerindra yang melakukan. Tapi saya yakin yang melakukan ini adalah oknum yang menginginkan kelompoknya yang berada di sini," kata Misriyani sambil menangis lagi.

Baca juga: Alasan Caleg Terpilih Gerindra Dipecat Sehari sebelum Dilantik

 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatam

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019) mengatakan keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra..

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel.

Ia menjelaskan apa yang dilakukan oleh Partai Gerindra hanya melakasanakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Caleg Gerindra Dipecat Jelang Pelantikan, KPU Sulsel Tunggu Petunjuk Pusat

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” kata Idris

Menurutnya DPD Partai Gerindra Sulsel sama sekali tidak dilibatkan dalam pemecatan Misriyani. Selain itu dia juga memgaku tidak mengetahu detail sengketa Misriyani dengan kader Partai Gerindra lainnya.

Namun ia membenarkan ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Alasan Gerindra Pecat Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan...

 

Digugat kader Partai Gerindra

Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman, sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman, sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

Baca juga: Soal Penggantian Caleg Terpilih, KPU Sebut Hanya Ikuti Usulan Partai

"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Namun ia tidak menjawab alasan sepesifik pemecatan Misriyani. Ia hanya mengetakan bahawa putusan yang dikelauarkan Pn Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia. Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).

Baca juga: Berkaca Kasus Mulan Jameela, Parpol Dinilai Seenaknya Ganti Caleg Terpilih

 

Kursi masih kosong

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi
Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019) mengatakan bahwa kursi yang seharusnya diduduki oleh Misriyani Ilyas masih kosong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com