Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penjualan 6 Bayi Lutung, Surili dan Owa Jawa di Ciamis

Kompas.com - 28/10/2019, 23:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jabar berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi berupa owa, surili dan lutung.

Adapun satu orang pria berinisial D telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Sementara 6 ekor bayi lutung, 2 ekor surili, dan 1 owa jawa berhasil diselamatkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perbuatan tindak pidana tersangka ini telah diatur dalam Undang-undang no.5 tahun 1990 dan diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Berdasarkan undang-undang perlindungan satwa langka dan dilindungi itu, maka satwa - satwa ini tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjualbelikan.

Baca juga: Peringati Hari Owa Internasional, Sepasang Owa Jawa Boy dan Munir Dilepasliarkan

"Maka dalam hal ini Ditkrimsus Polda Jabar, penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka inisial D, warga Ciamis, Pangandaran, kita menyelamatkan beberapa hewan yang dilindungi, ada 6 ekor lutung, 2 ekor surili, 1 jenis owa," kata Truno di Mapolda Jabar, Senin (28/10/2019).

Selain menyelamatkan sejumlah satwa, polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik tersangka. Menurut Truno, tersangka ini menjual satwa lindung tersebut secara daring.

Untuk mendapatkan satwa-satwa ini pun, tersangka mendapatkannya dari seseorang di Bogor dan meminta orang lain untuk memburu satwa tersebut.

"Tersangka dapat satwa ini melalui permintaan dari daerah Bogor, yaitu 6 lutung dan sisanya tersangka D menyuruh orang lain untuk memburu satwa di sekitar hutan perbatasan Ciamis-Tasikmalaya," kata Truno. 

Baca juga: Risma Perintahkan Satpol PP Tindak Tegas Penembak Satwa Dilindungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com