Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penjualan 6 Bayi Lutung, Surili dan Owa Jawa di Ciamis

Kompas.com - 28/10/2019, 23:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Buru jaringan penjual satwa dilindungi

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus jual beli satwa lindung ini, guna mengungkap siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa tersebut.

"Secepatnya akan kami proses dan ungkap. ini akan menjadi efek jera bahwasanya satwa ini dilindungi dan merupakan kekayaan alam bagi bangsa indonesia," ucap Truno.

Sementara itu, Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus AKBP Hari Brata mengatakan bahwa pada Minggu, 27 Oktober 2019, Unit III Subdit IV (empat) Tipidter Direskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Penyelidikan dilakukan di sebuah rumah yang berIokasi di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jabar.

Baca juga: KLHK Belum Ada Rencana Evakuasi Satwa yang Terdampak Asap Karhutla

Petugas kemudian menemukan adanya perbuatan menyimpan memiliki dan memelihara satwa lindung yang diduga dilakukan tersangka D.

"Satwa tersebut disimpan di rumah kontrakannya dengan cara disimpan dalam kandang untuk dipelihara," katanya.

Menurut Hari, tersangka ini berencana menjual kembali satwa-satwa tersebut melalui media daring. "Ini sudah ke tangan kedua dan ketiga, ini terus dilakukan yang bersangkutan," ujar Hari.

Mereka yang membeli satwa ini, kata Hari, merupakan orang-orang tertentu saja. Sejauh ini penjualan satwa lindung ini masih sebatas di dalam negeri, polisi belum menemukan adanya pengiriman ke luar negeri, jika pun ada pihaknya akan melakukan penyelidikan.

Baca juga: DPR Aceh Sepakati Hukum Cambuk 100 Kali untuk Pemburu Satwa Liar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com