Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penjualan 6 Bayi Lutung, Surili dan Owa Jawa di Ciamis

Kompas.com - 28/10/2019, 23:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Owa jawa terluka

Berdasarkan pantauan, salah satu owa jawa terlihat mengalami luka di kakinya, D mengaku saat membeli owa itu dari seseorang di Bogor, satwa itu terus menjilatinya hingga kulit di kakinya mengelupas.

"Yang luka itu beli dari yang jual, pertama ada luka kecil, saya obati dia jilatin terus gak mau kering dia sampai gitu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (1), (2) serta pasal 33 ayat (3), dengan ancaman pidana selama lima tahun.

Sedang enam bayi lutung, satu owa, dan dua Surili akan akan diserahkan ke lembaga konservasi satwa lindung di Patuha.

Baca juga: Perdagangan Liar 85 Ekor Burung Langka di Maluku Utara Digagalkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com