TERNATE, KOMPAS.com - Sebanyak 85 ekor burung yang dilindungi berhasil disita dari sejumlah wilayah di Provinsi Maluku Utara.
Satwa tersebut diamankan dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara pada tanggal 20 sampai dengan 29 September 2019.
Adapun jenis burung dilindungi serta barang bukti yang disita di antaranya:
- Kasturiternate (Loriusgarrulus) 49 ekor
- Kakatua putih (Cacatuaalba) 15 ekor
- Nuribayan (Eclectusroratus) 11ekor
- Nuri kalung ungu (Eossquamata) 10 ekor
- Gantungan burung sebanyak 59 buah dan
- kandang sebanyak 3 buah.
Baca juga: 360 Ekor Burung Kolibri Akan Diselundupkan ke Jakarta
Selain burung, petugas juga berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya masing-masing berinisial IU (34), AS (29), IS (40) dan RW (58).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan