Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan 120 Burung Dilindungi

Kompas.com - 02/08/2016, 21:55 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Penyidik Polres Ternate menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka atas kasus penyelundupan 120 burung dilindungi di kapal KM Dorolonda Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, pada Sabtu (30/7/2016).

Dari tiga tersangka, seorang di antaranya merupakan petugas keamanan pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni).

"Untuk nakhoda sementara masih diproses sehingga belum diketahui (statusnya)," kata Kepala Polres Ternate AKBP Kamal Bachtiar, Selasa (2/8/2016).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber daya Alam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, komisaris perwakilan dari PT Pelni Brigjen (Purn) Tjciptono bersama Kepala Cabang PT Pelni Kota Ternate A Sadikin, Selasa siang, mengunjungi Mapolres Ternate untuk melakukan tatap muka sekaligus membicarakan penangkapan tersangka.

Pada Rabu (3/8/2016) besok, PT Pelni akan menginterogasi petugas keamanan PT Pelni yang menjadi tersangka sebagai bahan laporan ke direktur Pelni pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com