Saat ini, polisi masih mendalami motif dan modus dari tersangka.
"Sementara (penjualan) masih online kemudian mereka baru menyalurkan kemana yang belinya. Setelah online tentu mereka ketemu langsung, ada kurirnya juga," ujar Hari.
Karenanya, polisi tak akan segan memberikan sanksi kepada mereka yang memiliki, menerima hingga menjual belika satwa lindung ini.
"Bagi mereka yang melihara juga tetap, dia menerima, memelihara hewan lindung Undang-undang no 5 tahun 1990 maka akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Baca juga: Aparat Gabungan Ungkap Kasus Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi ke Malaysia
Sementara itu, tersangka D mengaku baru dua bulan tindakan pidana menjual belika satwa liar berupa satwa jenis lutung tersebut. "Baru dua bulan, (satwa) dapat dari pemburu sama beli dari orang bogor sana," kata D.
Tak hanya membeli, D juga mengaku menjual kembali satwa yang didapatkannya itu kepada penjual lainnya didaerah Bogor.
Dikatakan, rekan pemburu itu pun menangkap lutung tersebut di hutan perbatasa Ciamis-Tasikmalaya dengan cara memburunya dengan anjing dan menangkapnya dengan jaring.
"Buru pake jaring kata pemburunya itu, jadi gak pakai senapan. Induknya dikejar sama anjing terus sampai kena jaring. Induknya pas kena itu dilepas lagi, anaknya diambil," ucapnya.
Baca juga: Bagus dan Bagas, Sepasang Elang Bondol Telah Dilepasliarkan ke Alam