Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penjualan 6 Bayi Lutung, Surili dan Owa Jawa di Ciamis

Kompas.com - 28/10/2019, 23:33 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jabar berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi berupa owa, surili dan lutung.

Adapun satu orang pria berinisial D telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Sementara 6 ekor bayi lutung, 2 ekor surili, dan 1 owa jawa berhasil diselamatkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan perbuatan tindak pidana tersangka ini telah diatur dalam Undang-undang no.5 tahun 1990 dan diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Berdasarkan undang-undang perlindungan satwa langka dan dilindungi itu, maka satwa - satwa ini tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjualbelikan.

Baca juga: Peringati Hari Owa Internasional, Sepasang Owa Jawa Boy dan Munir Dilepasliarkan

"Maka dalam hal ini Ditkrimsus Polda Jabar, penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka inisial D, warga Ciamis, Pangandaran, kita menyelamatkan beberapa hewan yang dilindungi, ada 6 ekor lutung, 2 ekor surili, 1 jenis owa," kata Truno di Mapolda Jabar, Senin (28/10/2019).

Selain menyelamatkan sejumlah satwa, polisi juga menyita barang bukti satu unit ponsel milik tersangka. Menurut Truno, tersangka ini menjual satwa lindung tersebut secara daring.

Untuk mendapatkan satwa-satwa ini pun, tersangka mendapatkannya dari seseorang di Bogor dan meminta orang lain untuk memburu satwa tersebut.

"Tersangka dapat satwa ini melalui permintaan dari daerah Bogor, yaitu 6 lutung dan sisanya tersangka D menyuruh orang lain untuk memburu satwa di sekitar hutan perbatasan Ciamis-Tasikmalaya," kata Truno. 

Baca juga: Risma Perintahkan Satpol PP Tindak Tegas Penembak Satwa Dilindungi

 

Buru jaringan penjual satwa dilindungi

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus jual beli satwa lindung ini, guna mengungkap siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa tersebut.

"Secepatnya akan kami proses dan ungkap. ini akan menjadi efek jera bahwasanya satwa ini dilindungi dan merupakan kekayaan alam bagi bangsa indonesia," ucap Truno.

Sementara itu, Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus AKBP Hari Brata mengatakan bahwa pada Minggu, 27 Oktober 2019, Unit III Subdit IV (empat) Tipidter Direskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Penyelidikan dilakukan di sebuah rumah yang berIokasi di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jabar.

Baca juga: KLHK Belum Ada Rencana Evakuasi Satwa yang Terdampak Asap Karhutla

Petugas kemudian menemukan adanya perbuatan menyimpan memiliki dan memelihara satwa lindung yang diduga dilakukan tersangka D.

"Satwa tersebut disimpan di rumah kontrakannya dengan cara disimpan dalam kandang untuk dipelihara," katanya.

Menurut Hari, tersangka ini berencana menjual kembali satwa-satwa tersebut melalui media daring. "Ini sudah ke tangan kedua dan ketiga, ini terus dilakukan yang bersangkutan," ujar Hari.

Mereka yang membeli satwa ini, kata Hari, merupakan orang-orang tertentu saja. Sejauh ini penjualan satwa lindung ini masih sebatas di dalam negeri, polisi belum menemukan adanya pengiriman ke luar negeri, jika pun ada pihaknya akan melakukan penyelidikan.

Baca juga: DPR Aceh Sepakati Hukum Cambuk 100 Kali untuk Pemburu Satwa Liar

 

Gunakan penjualan online

Saat ini, polisi masih mendalami motif dan modus dari tersangka.

"Sementara (penjualan) masih online kemudian mereka baru menyalurkan kemana yang belinya. Setelah online tentu mereka ketemu langsung, ada kurirnya juga," ujar Hari.

Karenanya, polisi tak akan segan memberikan sanksi kepada mereka yang memiliki, menerima hingga menjual belika satwa lindung ini.

"Bagi mereka yang melihara juga tetap, dia menerima, memelihara hewan lindung Undang-undang no 5 tahun 1990 maka akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Baca juga: Aparat Gabungan Ungkap Kasus Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi ke Malaysia

Sementara itu, tersangka D mengaku baru dua bulan tindakan pidana menjual belika satwa liar berupa satwa jenis lutung tersebut. "Baru dua bulan, (satwa) dapat dari pemburu sama beli dari orang bogor sana," kata D.

Tak hanya membeli, D juga mengaku menjual kembali satwa yang didapatkannya itu kepada penjual lainnya didaerah Bogor.

Dikatakan, rekan pemburu itu pun menangkap lutung tersebut di hutan perbatasa Ciamis-Tasikmalaya dengan cara memburunya dengan anjing dan menangkapnya dengan jaring.

"Buru pake jaring kata pemburunya itu, jadi gak pakai senapan. Induknya dikejar sama anjing terus sampai kena jaring. Induknya pas kena itu dilepas lagi, anaknya diambil," ucapnya.

Baca juga: Bagus dan Bagas, Sepasang Elang Bondol Telah Dilepasliarkan ke Alam

 

Owa jawa terluka

Berdasarkan pantauan, salah satu owa jawa terlihat mengalami luka di kakinya, D mengaku saat membeli owa itu dari seseorang di Bogor, satwa itu terus menjilatinya hingga kulit di kakinya mengelupas.

"Yang luka itu beli dari yang jual, pertama ada luka kecil, saya obati dia jilatin terus gak mau kering dia sampai gitu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (1), (2) serta pasal 33 ayat (3), dengan ancaman pidana selama lima tahun.

Sedang enam bayi lutung, satu owa, dan dua Surili akan akan diserahkan ke lembaga konservasi satwa lindung di Patuha.

Baca juga: Perdagangan Liar 85 Ekor Burung Langka di Maluku Utara Digagalkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com