Dari hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan tersangka dalam rentang April hingga Oktober 2019.
Pimpinan BNI Wilayah Makassar, Faizal Arif Setiawan mengatakan produk imbal hasil yang ditawarkan tersangka FY tidak dikenal di BNI.
Menurut Faizal, produk yang ditawarkan FY hanya modus untuk kepentingan memperkaya diri, sebab cara yang ditawarkan tersangka tidak ada dalam sistem BNI.
“Yang dilakukan oknum ini dilakukan di luar sistem perbankan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Faizal mengaku aksi kejahatan tersangka itu terungkap setelah auditor BNI melakukan investigasi internal dan menemukan adanya indikasi penyelewenangan dana nasabah oleh tersangka.
“Begitu kami menemukan ada yang tidak beres kami langsung laporkan ke Polda untuk dilakukan penanaganan dan penyidikan sehingga kami sangat terbuka terkait kasus ini,” katanya .
Terkait kasus itu, dia pun mengimbau masyarakat tidak perlu panik untuk menyimpan uangnya di BNI.
Sebab, pihaknya menjamin uang yang disimpan tetap aman, selama proses penyimpanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.