Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Pastikan Keterlibatan Pihak Lain

Kompas.com - 21/10/2019, 19:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Penyelidikan kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon saat ini masih terus dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Dalam kasus tersebut, Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, FY yang sebelumnya dilaporkan pihak BNI ke polisi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, dia belum dapat menjelaskannya secara detail karena saat ini materi kasus tersebut masih disusun.

“Yang menyangkut dia punya materi kasus dan lain-lain itu nanti besok baru saya dan Direskrimsus sampaikan karena tadi mereka ada susun dia punya bahan-bahan biar dikasih itu  lengkap,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, FY Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Saat disinggung  kasus tersebut merupakan sebuah sindikat yang berpotensi melibatkan pihak lain, Roem tidak mengelak.

Menurut Roem terkait ada sindikat yang terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana keterangan pihak BNI, hal itu akan terbukti dalam penyidikan kasus tersebut.

 Namun, dia meyakini jika kasus tersebut sudah pasti melibatkan pihak lain.

“Kalau menyangkut itu (sindikat) urusan penyidik nanti besok baru disampaikan kalau yang model begini bukan satu orang, tapi untuk siapa-siapa yang terlibat tunggu besok,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku apda 8 Oktober 2019 lalu.

Adapun pihak yang terlapor yakni FY yang juga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.

Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Sebut Akan Ada Kejutan

Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah dalam hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan FY. Pihak BNI pun menyebut jika FY terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.

Saat ini FY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

FY ditangkap di sebuah rumah di Citraland di kawasan Lateri Ambon Jumat pekan lalu saat sedang bersama dua orang yakni SP dan DN. 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com