Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Sebut Akan Ada Kejutan

Kompas.com - 20/10/2019, 18:58 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Teka teki soal status dan peran FY yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon akan segera diumumkan oleh Polda Maluku.

FY yang diketahui menjabat sebagai wakil kepala BNI Cabang Ambon ini sebelumnya dilaporkan pihak BNI ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober lalu atas praktik investasi tak wajar.

“Besok (Senin) kita akan umumkan, termasuk juga yang tadi ditanyakan itu (status tersangka),” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Minggu (20/10/2019).

Baca juga: Skandal Pembobolan BNI Ambon, Perwira Polda Maluku Diberhentikan

Saat disinggung apakah FY telah menjalani pemeriksaan dari penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Roem enggan menjelaskannya secara detail. Ia hanya menjawab bisa tidak dan bisa juga iya.

“Pokoknya bisa belum bisa juga iya, nanti besok saja baru disampaikan. Akan ada kejutan pastinya,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah terjadi di BNI Cabang Ambon.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam kasus itu, FY diduga terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.

Ada pun para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum. Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI, Kepala Pemasaran Ambon Diduga Anggota Sindikat Investasi Tak Wajar

Terkait kasus tersebut, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang berasal dari internal BNI. Polisi menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 58,95 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com