Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara FY Kuras Dana Nasabah BNI hingga Rp 58,9 Miliar

Kompas.com - 22/10/2019, 22:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Tersangka penggelapan dana nasabah kantor cabang utama (KCU) BNI Ambon, FY alias Faradiba terbilang lihai dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Kejahatan yang dilakukan wanita berusia 40 tahun yang kini telah ditahan itu, baru diketahui setelah auditor BNI melakukan investigasi internal dan menemukan adanya transaksi tidak wajar di bank tersebut.

Dalam aksinya itu, FY tidak bekerja sendirian namun dia ikut bantu oleh seorang temannya SP alias Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Wanita Hamil Ikut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon

 

Peran SP dalam kasus itu yakni membuka rekening untuk menampung dana hasil kejahatan yang dikuras dari para nasabah.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, tersangka FY menguras dana nasabah senilai Rp 58,9 miliar dengan modus menawarkan produk imbal hasil kepada para nasabah.

Para nasabah yang tergiur dengan produk yang ditawarkan tersangka itu kemudian menyetor uang.

Namun, dana itu ternyata tidak dimasukkan ke dalam rekening namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Dana itu digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah yang dijanjikan, tidak dimasukkan ke dalam sistem perbankan kenapa karena uang tersebut digunakan untuk usaha dia,” kata Firman kepada waratwan di aula kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).

Firman menjelaskan, kepada sejumlah nasabahnya, FY beralasan bahwa uang yang diinvestasikan untuk mengikuti program imbal hasil lewatnya inisiatifnya itu sedang digunakan untuk investasi hasil alam.

Namun, itu hanyalah kamuflase untuk memperdaya para nasabah.

Sementara untuk nasabah potensial yang menginvestasikan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar, FY memerintahkan lima kantor cabang pembantu (KCP) yakni KCP Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan KCP Universitas Pattimura Ambon untuk mentransfer uang milik tersangka SP.

Firman menuturkan, aksi kejahatan tersangka FY itu akhirnya tercium setelah tersangka SP menarik uang senilai Rp 5,2 miliar di KCP BNI Mardika pada 4 Oktober lalu.

Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening miliknya dan kembali ditarik dan diserahkan ke FY.

“Uang tunai Rp 5,2 miliar itu dibawa oleh SP untuk diserahkan ke FY di rumahnya, sebagian uang itu ditransfer lagi ke sejumlah nasabah dan sebagian dipakai untuk kepentingannya,” katanya.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang

Menurut Firman, dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak BNI, ada indikasi transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan tersangka FY.

Dari hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dilakukan tersangka dalam rentang April hingga Oktober 2019.

Pimpinan BNI Wilayah Makassar, Faizal Arif Setiawan mengatakan produk imbal hasil yang ditawarkan tersangka FY tidak dikenal di BNI.

Menurut  Faizal, produk yang ditawarkan FY hanya modus untuk kepentingan memperkaya diri, sebab cara yang ditawarkan tersangka tidak ada dalam sistem BNI.

“Yang dilakukan oknum ini dilakukan di luar sistem perbankan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Faizal mengaku aksi kejahatan tersangka itu terungkap setelah auditor BNI melakukan investigasi internal dan menemukan adanya indikasi penyelewenangan dana nasabah oleh tersangka.  

“Begitu kami menemukan ada yang tidak beres kami langsung laporkan ke Polda untuk dilakukan penanaganan dan penyidikan sehingga kami sangat terbuka terkait kasus ini,” katanya .  

Terkait kasus itu, dia pun mengimbau masyarakat tidak perlu panik untuk menyimpan uangnya di BNI.

Sebab, pihaknya menjamin uang yang disimpan tetap aman, selama proses penyimpanan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com