Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara FY Kuras Dana Nasabah BNI hingga Rp 58,9 Miliar

Kompas.com - 22/10/2019, 22:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com-Tersangka penggelapan dana nasabah kantor cabang utama (KCU) BNI Ambon, FY alias Faradiba terbilang lihai dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Kejahatan yang dilakukan wanita berusia 40 tahun yang kini telah ditahan itu, baru diketahui setelah auditor BNI melakukan investigasi internal dan menemukan adanya transaksi tidak wajar di bank tersebut.

Dalam aksinya itu, FY tidak bekerja sendirian namun dia ikut bantu oleh seorang temannya SP alias Soraya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Wanita Hamil Ikut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon

 

Peran SP dalam kasus itu yakni membuka rekening untuk menampung dana hasil kejahatan yang dikuras dari para nasabah.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, tersangka FY menguras dana nasabah senilai Rp 58,9 miliar dengan modus menawarkan produk imbal hasil kepada para nasabah.

Para nasabah yang tergiur dengan produk yang ditawarkan tersangka itu kemudian menyetor uang.

Namun, dana itu ternyata tidak dimasukkan ke dalam rekening namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Dana itu digunakan untuk menutupi dana-dana nasabah yang dijanjikan, tidak dimasukkan ke dalam sistem perbankan kenapa karena uang tersebut digunakan untuk usaha dia,” kata Firman kepada waratwan di aula kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).

Firman menjelaskan, kepada sejumlah nasabahnya, FY beralasan bahwa uang yang diinvestasikan untuk mengikuti program imbal hasil lewatnya inisiatifnya itu sedang digunakan untuk investasi hasil alam.

Namun, itu hanyalah kamuflase untuk memperdaya para nasabah.

Sementara untuk nasabah potensial yang menginvestasikan dana dalam jumlah yang jauh lebih besar, FY memerintahkan lima kantor cabang pembantu (KCP) yakni KCP Dobo, Tual, Masohi, Mardika dan KCP Universitas Pattimura Ambon untuk mentransfer uang milik tersangka SP.

Firman menuturkan, aksi kejahatan tersangka FY itu akhirnya tercium setelah tersangka SP menarik uang senilai Rp 5,2 miliar di KCP BNI Mardika pada 4 Oktober lalu.

Uang itu kemudian ditransfer lagi ke rekening miliknya dan kembali ditarik dan diserahkan ke FY.

“Uang tunai Rp 5,2 miliar itu dibawa oleh SP untuk diserahkan ke FY di rumahnya, sebagian uang itu ditransfer lagi ke sejumlah nasabah dan sebagian dipakai untuk kepentingannya,” katanya.

Baca juga: Tersangka Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon Juga Dijerat Pencucian Uang

Menurut Firman, dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak BNI, ada indikasi transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan tersangka FY.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com