Poin kelima, dekanat juga memastikan jika hasil penyelidikan dan pengkajian terdapat unsur-unsur pelanggaran aturan kemahasiswaan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lalu pada poin keenam, dekanat akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang lagi kejadian serupa.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sosiologi Fisip Unila bernama Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019).
Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar. Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Aga.