Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tewas Saat Diksar, Ini 6 Poin Pernyataan Resmi Universitas Lampung

Kompas.com - 03/10/2019, 15:34 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Poin kelima, dekanat juga memastikan jika hasil penyelidikan dan pengkajian terdapat unsur-unsur pelanggaran aturan kemahasiswaan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Lalu pada poin keenam, dekanat akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak terulang lagi kejadian serupa.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Jurusan Sosiologi Fisip Unila bernama Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019).

Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar. Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Aga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com