KOMPAS.com - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan menghilangkan jaminan kesehatan bagi para perokok.
Menurut Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, pengeluaran para perokok untuk merokok sangat besar setiap bulannya.
Untuk itu, pemerintah menilai warga yang merokok dianggap mampu menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Bupati Pou menegaskan, pemerintah akan menganggarkan Rp 20 miliar di APBD untuk menanggung iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan bagi warga Bone, setelah ada rencana kenaikan iuran BPJS kelas III.
Seperti diketahui, iuran untuk kelas III sebesar Rp 25.500 akan menjadi Rp 42.000.
Namun, kata Bupati Pou, ada aturan tambahan yang akan dikeluarkan bagi warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemerintah Bone Bolango melalui Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra).
“Bagi para perokok, itu saya tidak akan masukan di PBI jaminan sosial BPJS Kesehatan. Syaratnya harus berhenti merokok. Jika tidak mau berhenti merokok, kita akan keluarkan dari kepesertaan PBI dan kita dorong menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Hamim Pou, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Perokok Akan Dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Bone Bolango
Kebiasaan merokok merupakan salah satu penyebab utama terjadinya risiko kesehatan, termasuk serangan kanker dan gangguan kehamilan.
Menurut Bupati Pou, pemaksaan untuk berhenti merokok adalah cara terbaik untuk menjaga kesehatan dan mencegah risiko tersebut.
“Kalau terkena kanker maka pilihannya hanya ada kemoterapi dan laser. Kalau ada yang memilih laser. Artinya dalam satu kali laser itu membutuhkan biaya Rp 25 juta dan minimal 40 kali dilaser, maka total yang harus dibayar pemerintah itu Rp 1 miliar untuk satu orang. Ini harus dipikirkan,” ujarnya.
Baca juga: BPJS Menunggak Rp 16 Miliar, RS Jogja Disebut Akan Bangkrut, Ini Kata Direkturnya
Menurut Bupati Pou, pengeluaran masyarakat untuk merokok sangat besar setiap bulannya, sehingga pemerintah menilai para perokok bisa menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.