Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan kembali enam paket sabu beserta alat isap sabu, timbangan digital, serta uang Rp 2 juta.
"Uang itu hasil transaksi yang baru saja dilakukan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan E, sabu itu didapatkannya dari FD, seorang ibu rumah tangga yang sedang mengandung.
FD pun tidak dapat berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.
Dengan kooperatif, FD kemudian menunjukkan 12 paket sabu yang disembunyikan di kantong celana anaknya yang sedang dijemur.
"Barang tersebut dikirim dari luar Papua dengan menggunakan jasa titipan barang," tuturnya.
Adapun total sabu yang didapatkan dari ketiga pemilik yakni, M 0,38 gram, E 5 gram, dan FD 10 gram.
Baca juga: Diduga Pasok Sabu di Anambas, Adik Wali Kota Tanjungpinang Ditangkap
Dari perbuatan tersebut, M dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sementara E begitu juga FD pasal 144 ayat 2. Karena keduanya memiliki sabu lebih dari 5 gram," ujar Koordiali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.