Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Hamil 8 Bulan Sembunyikan Sabu di Kantong Celana Anak

Kompas.com - 13/09/2019, 10:36 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial FD yang sedang mengandung delapan bulan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, karena memiliki sabu.

FD ditangkap di di rumahnya yang berada di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kota Timika, Kamis (12/9/2019) malam.

Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan terhadap dua pria yang sebelumnya tertangkap karena kepemilikan sabu, di dua tempat berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Iptu L Koordiali menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada transaksi di gang belakang kondro, Jalan Yos Sudarso.

Kamis sore, polisi melakukan pengintaian dan menemukan seorang berinisial M. Karena curiga polisi kemudian menggeledah M dan ditemukan satu paket sabu.

"Kami menemukan satu paket diduga sabu di dalam bungkus rokok," kata Kordiali, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Ironi Eks Kiper Persijap Jepara, Sempat Masuk Timnas, Tertangkap karena Sabu, dan Tidur di Sawah

M mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial E di Jalan Busiri, Jalur Mawar.

Polisi kemudian mendatangi rumah E, dan menemukan satu paket sabu di dalam tas.

Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan kembali enam paket sabu beserta alat isap sabu, timbangan digital, serta uang Rp 2 juta.

"Uang itu hasil transaksi yang baru saja dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan E, sabu itu didapatkannya dari FD, seorang ibu rumah tangga yang sedang mengandung.

FD pun tidak dapat berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.

Dengan kooperatif, FD kemudian menunjukkan 12 paket sabu yang disembunyikan di kantong celana anaknya yang sedang dijemur.

"Barang tersebut dikirim dari luar Papua dengan menggunakan jasa titipan barang," tuturnya.

Adapun total sabu yang didapatkan dari ketiga pemilik yakni, M 0,38 gram, E 5 gram, dan FD 10 gram.

Baca juga: Diduga Pasok Sabu di Anambas, Adik Wali Kota Tanjungpinang Ditangkap

Dari perbuatan tersebut, M dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sementara E begitu juga FD pasal 144 ayat 2. Karena keduanya memiliki sabu lebih dari 5 gram," ujar Koordiali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com