Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Prostitusi Online di Karimun, Dikontrak 6 Bulan hingga Wajib Bayar Uang Muka

Kompas.com - 11/09/2019, 05:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, polisi telah mendeteksi Awi memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa.

Diyakini, jaringan ini juga Awi yang menyuplai wanita muda tersebut untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi," kata dia.

"Ombudsman sendiri melakukan pelaporan langsung ke Kapolda," tambah dia.

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Surabaya Berpindah Hotel agar Tak Terendus Polisi

4. Dijual hingga Rp 2 juta

Ari menjelaskan, para korban terdiri dari 15 wanita berasal dari Bandung, 4 orang dari Jakarta, 2 orang dari Bogor, 2 orang dari Garut, 2 orang dari Brebes, 2 orang dari Purbalingga, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Palembang dan 1 orang wanita lagi dari Medan.

"Mereka rata-rata berusia 21 tahun. Bahkan ada yang berusia 16 tahun, masih di bawah umur," jelas Ari.

Mereka "dijual" mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 2 juta per malam.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Karimun, 31 PSK Dijual hingga Rp 2 Juta

5. Korban dibuat berutang

Ke 31 wanita yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ini dipasarkan melalui jejaring sosial, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta rupiahKOMPAS.COM/HADI MAULANA Ke 31 wanita yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ini dipasarkan melalui jejaring sosial, mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta rupiah

Ari mengatakan, kedua tersangka ini cukup pandai dan rapi menjalankan praktik prostitusinya.

Sebab, korban dibuat mereka berutang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan tersangka selama 6 bulan ke depan.

"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya sehingga korban berhutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," ujarnya.

Baca juga: Prostitusi Online di Karimun, Korban Dibuat Berutang, Terpaksa Jual Diri untuk Membayar

6. Dikontrak enam bulan

Ilustrasi prostitusi online.THINKSTOCK Ilustrasi prostitusi online.

Ari mengatakan, selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihasilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.

Setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com