Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Prostitusi Online di Karimun, Dikontrak 6 Bulan hingga Wajib Bayar Uang Muka

Kompas.com - 11/09/2019, 05:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulaun Riau (Kepri) berhasil menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (6/9/2019).

Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.

Setelah melakukan penyelidikan, Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminakl Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Dua pelaku yakni Awi (40) warga asal Batam dan Fahllen (19) warga asal Bandung.

Dalam kasus tersebut, keduanya memiliki peran yang berbeda, di mana Fahlen berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Direkrut dan dipasarkan melalui media sosial

Ilustrasi media sosialdiego_cervo Ilustrasi media sosial

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.

Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya. Modusnya, pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.

Bahkan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.

"Pekerjaan yang ditawarkan yakni trafis dan pemandu lagu, namun kenyatannya malah dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Erlangga, di Mapolda Kepri. Senin (9/9/2019).

Baca juga: Amankan 26 PSK, Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online di Karimun

2. Dua tersangka sudah bekerja sama sejak 2015

Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia. 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia. 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.

Erlangga menyebut, Fahlen sudah bekerja sama dengan Awi sejak tahun 2015, bahkan dari hasil rekrutan Fahlen mendapatkan upah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.

"Itu tergantung wanita yang didapat Fahlen, semakin mudah dan cantik maka Fahlen diberikan upah bisa mencapai Rp 2 juta, kalau sudah umur di atas 25 tahun hanya kisaran Rp 800.000," ujarnya.

Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Prostitusi Online di Karimun, Ini Perannya

3. Laporan dari Ombudsman

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com