Salin Artikel

Fakta Kasus Prostitusi Online di Karimun, Dikontrak 6 Bulan hingga Wajib Bayar Uang Muka

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulaun Riau (Kepri) berhasil menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Jumat (6/9/2019).

Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.

Setelah melakukan penyelidikan, Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminakl Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Dua pelaku yakni Awi (40) warga asal Batam dan Fahllen (19) warga asal Bandung.

Dalam kasus tersebut, keduanya memiliki peran yang berbeda, di mana Fahlen berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.

Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya. Modusnya, pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.

Bahkan, pelaku meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.

"Pekerjaan yang ditawarkan yakni trafis dan pemandu lagu, namun kenyatannya malah dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Erlangga, di Mapolda Kepri. Senin (9/9/2019).

Erlangga menyebut, Fahlen sudah bekerja sama dengan Awi sejak tahun 2015, bahkan dari hasil rekrutan Fahlen mendapatkan upah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.

"Itu tergantung wanita yang didapat Fahlen, semakin mudah dan cantik maka Fahlen diberikan upah bisa mencapai Rp 2 juta, kalau sudah umur di atas 25 tahun hanya kisaran Rp 800.000," ujarnya.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, polisi telah mendeteksi Awi memiliki jaringan prostitusi di tiga kota, yakni Batam dan dua kota di Jawa.

Diyakini, jaringan ini juga Awi yang menyuplai wanita muda tersebut untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Kasus ini terungkap setelah Polda Kepri menerima laporan dari Ombudsman RI dan kemudian laporan tersebut dijadikan atensi," kata dia.

"Ombudsman sendiri melakukan pelaporan langsung ke Kapolda," tambah dia.

Ari menjelaskan, para korban terdiri dari 15 wanita berasal dari Bandung, 4 orang dari Jakarta, 2 orang dari Bogor, 2 orang dari Garut, 2 orang dari Brebes, 2 orang dari Purbalingga, 2 orang dari Lampung, 1 orang dari Palembang dan 1 orang wanita lagi dari Medan.

"Mereka rata-rata berusia 21 tahun. Bahkan ada yang berusia 16 tahun, masih di bawah umur," jelas Ari.

Mereka "dijual" mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 2 juta per malam.

Ari mengatakan, kedua tersangka ini cukup pandai dan rapi menjalankan praktik prostitusinya.

Sebab, korban dibuat mereka berutang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan tersangka selama 6 bulan ke depan.

"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya sehingga korban berhutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," ujarnya.

Ari mengatakan, selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihasilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.

Setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.

"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelasnya.

"Apalagi, jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orangtua korban, potongan korban juga akan bertambah," katanya.

Ari mengatakan, agar bisa dilayani, para pengguna jasa prostitusi online ini wajib membayar DP atau uang dari harga yang disepakati melalui jejaring sosial.

Jika sudah memberikan uang muka, pelanggan kemudian diberi alamat. Lalu perempuan yang dipilihnya langsung meluncur ke lokasi yang sudah dijanjikan.

Selain melalui media sosial, lanjut Ari, para pelanggan juga bisa datang langsung ke perumahan Villa Garden No 58A untuk mendapatkan layanan PSK, namun itu untuk pelanggan lama.

"Biasanya kalau yang datang merupakan langganan, kalau orang baru tidak bakal dilayani karena prostitusi ini sudah tersistem," jelasnya.

Ari mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat kasus UU ITE, karena perekrutannya dan penjualan cewek-cewek tersebut melalui jejaringan sosial.

Untuk saat ini, lanjut Ari, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta.

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/11/05380071/fakta-kasus-prostitusi-online-di-karimun-dikontrak-6-bulan-hingga-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke