Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Online di Karimun, Korban Dibuat Berutang, Terpaksa Jual Diri untuk Membayar

Kompas.com - 10/09/2019, 16:07 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini, diketahui tersangka Awi dan Fahlen sengaja memberikan uang pinjaman kepada korban, hingga akhirnya korban berutang kepada mereka.

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, dalam perekrutan yang dilakukan tersangka Fahlen, tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Karimun, 31 PSK Dijual hingga Rp 2 Juta

Bahkan, Fahlen memberikan uang kepada korban sebagai tanda jadi dan mendanai semua biaya perjalanan korban menuju ke Kabupaten Karimun melalui Batam.

Setelah korban sampai di Karimun, saat itulah tersangka Awi memainkan perannya dan korban dipaksa untuk bekerja sesuai perintah tersangka Awi.

"Di sini korban ditakut-takuti tersangka Awi dan harus bekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan mereka dengan jangka waktu 6 bulan," kata Ari di Mapolda Kepri, Selasa (10/9/2019).

Ari mengatakan, selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihasilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.

Setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.

"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelasnya.

Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Prostitusi Online di Karimun, Ini Perannya

"Apalagi, jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orangtua korban, potongan korban juga akan bertambah," kata Ari menambahkan.

Lebih jauh, Ari mengatakan, kedua tersangka ini cukup pandai dan rapi menjalankan praktik prostitusinya.

Sebab, korban dibuat mereka berutang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti kemauan tersangka selama 6 bulan ke depan.

"Intinya begitu korban mau ikut bekerja, saat itulah tersangka langsung mengiyakan apa yang diminta korban dan keluarganya sehingga korban berhutang dan membayarnya dengan pekerjaan yang diberikan tersangka tersebut," ujar Ari.

Sebelumnya, Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Penggerebekan dilakukan Jumat (6/9/2019) pagi.

Tim Ditreskrimum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek rumah nomor 58A.

Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.

Pemilik rumah bernama Awi beserta 31 perempuan diangkut tim PPA Polda Kepri saat penggerebekan dan saat ini sudah berada di Polda Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com