SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyusun dan menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Wali Kota Surakarta 2020 sebesar Rp 17,8 miliar.
Anggaran yang bersumber dari APBD 2020 tersebut untuk 15 tahapan pilwakot dan tiga pasangan calon (paslon).
Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko W menyampaikan, penyusunan dan penetapan NPHD Pilkada 2020 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.
"KPU Surakarta bekerja sama dengan Pemkot Surakarta dalam penyusunan anggaran (pilkada). Anggaran yang kami susun sebesar Rp 17,8 miliar untuk 15 tahapan pilkada," ungkap Kajad di Kantor KPU Surakarta, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019).
Baca juga: Gibran-Kaesang Masuk Bursa Pilwakot Surakarta, Ini Tanggapan Wali Kota Solo
Ke-15 tahapan pilkada yaitu perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pembentukan badan penyelenggaraan AD Hock (PPK/PPS/KPPS), pemutakhiran data pemilih, dan verifikasi paslon perseorangan.
Kemudian pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan paslon, perselisihan hasil pemilu (sengketa hukum), pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran.