PONTIANAK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menetapkan tiga pasang calon walikota dan wakil walikota Pontianak.
Ketiga pasangan tersebut di antaranya adalah Harry Adrianto yang berpasangan dengan Yandi, Edi Kamtono yang berpasangan dengan Bahasan, dan Satarudin yang berpasangan dengan Alpian.
Semula penetapan pasangan calon ini akan diselenggarakan di salah satu hotel, namun akhirnya pleno penetapan dipindah ke kantor KPU Kota Pontianak di Jalan Johar.
Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi mengatakan, setelah ditetapkan dan mendapat nomor urut, pasangan calon akan mengampanyekan visi misi mereka tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
"Pasangan calon ini akan berkampanye dalam masa kampanye yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," ujar Sujadi, Senin (12/2/2018)
Baca juga : Dua Paslon Pilkada Makassar Ditetapkan, tetapi Tidak Ada Kandidat yang Hadir
Sujadi menambahkan, khusus kampanye yang berkenan dengan rapat umum, iklan di media massa menjelang 14 hari masa tenang, ada ketentuan yang harus di ]taati. Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye, baliho, spanduk, umbul-umbul dan peraga lainnya juga sudah diatur dalam ketentuan.
Alat peraga kampanye yang disiapkan KPU sendiri dijadwalkan akan dipasang mulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
"Oleh sebab itu, bahan sosialisasi dari pasangan yang banyak bersebaran pada sekarang ini di Kota Pontianak wajib diturunkan," katanya.
Sebelumnya, KPU juga sudah melakukan pleno terbuka rekapitulasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon jalur perseorangan di Grand Mahkota Hotel, Jumat (9/2/2018) yang lalu. Dalam pleno tersebut, KPU menyatakan dukungan pasangan bakal calon jalur perseorangan Usmulyani-Wawan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa ikut dalam Pilkada.