Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disomasi FITRA, Ketua DPRD Sumut "Curhat" soal Absen Berjamaah Para Wakil Rakyat, Sampai Nasib Guru Honorer

Kompas.com - 05/09/2019, 18:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Saya undang jam 10.00, tapi dimulai jam 13.00 karena menunggu Pak Gubernur dari Nias. Padahal itu paripurna pengesahan induk 2020. Sudah kita jadwalkan sidangnya tanggal 9 nanti, sekalian P-APBD," ujar Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman.  

Dirinya mengaku sudah menegaskan kepada semua fraksi yang ada di DPRD Sumut agar menginstruksikan semua anggota dewan untuk mengutamakan kehadirannya saat paripurna pengambilan keputusan.

Meski ada sanksi hukum yang dia tidak menjelaskan secara gamblang, namun Wagirin mengatakan kehadiran adalah kewajiban. 

"Bukan haknya untuk tidak hadir, wajib hukumnya..." katanya dengan emosi.    

Baca juga: Soal Ricuh Penertiban Ikon Kuliner Medan Warkop Elisabeth, Ini Kata DPRD Sumut

 

Disinggung soal alasan atau persoalan apa yang membuat para wakil rakyat senang melakukan absen ramai-ramai ini, Wagirin bilang tidak ada. Kalau soal perbedaan pendapat dan pandangan, harusnya disampaikan di paripurna.

Forum adalah arena bebas menyampaikan uneg-uneg, bukan di komisi atau fraksi. Bukan malah menghindari pengambilan keputusan atau sembunyi-sembunyi di belakang. Bicarakan secara terbuka alasan ketidakhadirannya. 

"DPR itu terbuka, bukan sembunyi di tempat terang. Ada di komisi, ada di fraksi, tapi tidak hadir di paripurna, kan tidak elok. Paripurna adalah forum untuk berbicara, sependapat atau tidak sependapat ditumpahkan di situ, bukan di luar. Misalnya gak sependapat dengan gubernur, ya di situ dibicarakan karena gubernur hadir di situ," ucapnya dengan suara bergetar.

Sebagai pimpinan dewan dia berharap, para anggota dewan menunjukkan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat. Pengesahan APBD dan P-APBD untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan. Para anggota dewan bertugas diatur undang-undang dan wajib melaksanakannya. 

"Kalau tidak melaksanakan tugas dengan baik, apa kata rakyat nanti..." tanya dia sambil menggeleng.

Apakah karena sudah diakhir masa jabatan dan minimnya anggota dewan yang menjabat kembali, Wagirin menyarankan untuk bertanya langsung. Secara umum tugas kelembagaan sudah dilaksanakan, namun secara nyata, faktalah yang berbicara. 

Baca juga: Cerita Eks Pimpinan DPRD Sumut soal Orang Gubernur yang Dinilainya Angkuh

Pikirkan soal guru honorer

 

Dalam RAPBD Perubahan 2019 yang gagal disahkan, ada anggaran yang mendesak dan penting yaitu gaji guru honorer. Kalau anggaran tidak juga disahkan maka para guru yang sudah lama menunggu tidak bisa mengambil haknya.

Menurut Wagirin, ini kepentingan yang harus jadi dipertimbangan, sedangkan anggaran lain sifatnya normatif. 

"Kalau gak ada guru, ada anggota DPR? Mereka sudah lama menunggu keputusan ini, tapi tak juga diputuskan. Aturan bisa dicairkan haknya untuk makan dan beli buku anaknya, jadi gak bisa. Cemana berfikir seperti itu, jadi jangan tanya ke aku kenapa anggota dewan tidak hadir, tanya ke mereka kenapa tidak hadir..." pungkas Wagirin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com