Kasus korupsi retribusi sewa perairan laut bermula dari perjanjian antara Pemkab Gresik dan PT Smelting, terkait sewa perairan laut yang akan digunakan untuk bongkar muat.
PT Smelting menyetorkan uang sebanyak dua kali, yakni Rp 1,37 miliar lebih dan Rp 2 miliar lebih.
Setoran pertama dicairkan melalui cek dan diserahkan lagi ke sejumlah pejabat PT Smelting.
Namun, pada tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Khusus untuk Dukut, selain pernah menjabat sebagai petinggi di PT Smelting, ia juga dikenal sebagai penulis.
Beberapa buku yang pernah ditulis oleh Dukut di antaranya, Soerabaia Tempo Doeloe, Gresik Tempo Doeloe, serta Malang Tempo Doeloe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.