Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Gresik Jebloskan Satu Terdakwa Korupsi Retribusi Sewa Perairan Laut ke Rutan

Kompas.com - 05/09/2019, 14:46 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menjemput atau mengeksekusi mantan pejabat PT Smelting, Dukut Imam Widodo, di tempat tinggalnya di Jalan Wiguna Tengah, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (3/9/2019) petang.

Eksekusi tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Kejari Gresik, berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 307K/Pid.Sus/2019 tertanggal 27 Maret 2019, dengan yang bersangkutan divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1)," ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Alasan Kepolisian Gresik Hadirkan Hantu Saat Operasi Patuh 2019

"Sesuai amar putusan kasasi MA, terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kas daerah Pemkab Gresik tahun 2006, terkait sewa terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dari PT Smelting ke Pemkab Gresik," lanjut dia.

Bayu sendiri turut serta dalam tim penjemputan Dukut di kediamannya di Surabaya, bersama dengan Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto.

"Beliau sangat kooperatif saat penjemputan kemarin," terang dia.

Usai dijemput dari tempat tinggalnya di Surabaya, Dukut sempat dibawa ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, dengan selanjutnya dibawa menuju Rutan Klas IIB Gresik yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Dalam kasus yang sempat ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur, namun pada November 2016 dilimpahkan kepada Kejari Gresik ini, Dukut memang tidak seorang diri, melainkan bersama dengan Syaiful Bachri, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Chusnul Khuluq.

Mereka bertiga didakwa melakukan tindak pidana korupsi retribusi sewa perairan laut dan sempat menghuni Rutan Klas IIB Gresik.

Jaksa saat itu mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, oleh majelis hakim yang dipimpin Unggul Warso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Bulan April 2017 silam, mereka bertiga divonis tidak bersalah dan meminta Kejari Gresik untuk membebaskan dari rutan.

Tapi kemudian, jaksa menempuh kasasi dan MA kemudian memutuskan Dukut bersalah, yang dituangkan dalam amar putusan pada bulan Maret kemarin.

Sementara, putusan untuk Syaiful dan Khuluq yang dibuat dengan berkas terpisah, belum diterima oleh Kejari Gresik dari MA hingga saat ini.

Meskipun pihak Kejari Gresik sudah beberapa kali bersurat ke MA, guna menanyakan putusan untuk Khuluq dan Syaiful.

"Untuk dua terdakwa itu (Syaiful dan Khuluq) putusannya belum keluar dari MA," ucap Bayu.

Baca juga: Bangkai KM Santika Nusantara Ditarik ke Perairan Gresik

Kasus korupsi retribusi sewa perairan laut bermula dari perjanjian antara Pemkab Gresik dan PT Smelting, terkait sewa perairan laut yang akan digunakan untuk bongkar muat.

PT Smelting menyetorkan uang sebanyak dua kali, yakni Rp 1,37 miliar lebih dan Rp 2 miliar lebih.

Setoran pertama dicairkan melalui cek dan diserahkan lagi ke sejumlah pejabat PT Smelting.

Namun, pada tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Khusus untuk Dukut, selain pernah menjabat sebagai petinggi di PT Smelting, ia juga dikenal sebagai penulis.

Beberapa buku yang pernah ditulis oleh Dukut di antaranya, Soerabaia Tempo Doeloe, Gresik Tempo Doeloe, serta Malang Tempo Doeloe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com