Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Oknum LSM Pemeras Pejabat Pemkab Gresik

Kompas.com - 14/08/2019, 06:54 WIB
Hamzah Arfah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan dua oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Pemantau Aset Negara (LIPAN), terkait dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Sukardi. 

Mereka adalah Micel Panjaitan (58) yang merupakan pimpinan LSM LIPAN dan Johnson Pargaulan (50) anggota LSM LIPAN, keduanya merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka sudah lebih dulu diamankan untuk dimintai keterangan terkait tindakan yang dilakukan.

"Mereka berdua kami amankan atas laporan tindak pemerasan oleh kepala Bagian Umum Sekda Pemkab Gresik, Bapak Sukardi, kemarin (12/8/2019)," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis di halaman Mapolres Gresik, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pemerasan Pejabat Pemkab Gresik oleh Oknum LSM

Polisi menetapkan kedua oknum LSM tersebut sebagai tersangka, setelah mendapatkan cukup bukti juga melakukan serangkaian pemeriksaan maupun keterangan saksi-saksi, dengan laporan polisi nomor LP/339/VIII/2019/Polres Gresik, tertanggal 12 Agustus 2019.

"Mereka awalnya hendak melakukan konfirmasi terkait pengadaan belanja pemeliharaan rumah dinas Bupati Gresik yang dipecah-pecah, sehingga menghindari lelang," tutur Wahyu.

Namun oleh Bagian Umum Pemkab Gresik, kata Wahyu, mereka mendapat penjelasan apabila pengadaan sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

"Mereka kemudian mengajak koordinasi dengan Bagian Umum Pemkab, dengan dalam pembicaraan mereka meminta uang sejumlah Rp 50 juta. Namun hanya disanggupi Rp 5 juta. Kemudian kami dan pihak Kejaksaan dihubungi, untuk selanjutnya dilakukan pengamanan," jelasnya.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pemerasan Video Call Mahasiswi, Pelaku Residivis hingga Dijanjikan Rp 3 Juta untuk Telanjang Dada

Dari kedua oknum tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari identitas diri, surat permohonan dan jawaban terkait klarifikasi, berita acara, uang tunai sejumlah Rp 5 juta, serta empat handphone milik kedua tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Dalam hal ini kami sangkakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman sembilan dan empat tahun penjara," tutup Kapolres Gresik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com