Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Dugaan Pemerasan Pejabat Pemkab Gresik oleh Oknum LSM

Kompas.com - 13/08/2019, 11:51 WIB
Hamzah Arfah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Jajaran Polres Gresik tengah mendalami dugaan kasus pemerasaan oleh oknum wartawan dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Menurut informasi, kepolisian bersama dengan Kejaksaan Negeri Gresik saat ini tengah mendalami kasus tersebut. Polisi bahkan sudah menahan terduga pelaku berinisial MP dan JP, yang keduanya merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur, untuk dimintai keterangan.

"Iya, bersama dengan Kejaksaan. Masih diperiksa," tulis Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (12/8/2019) malam.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Pemerasan Video Call Mahasiswi, Pelaku Residivis hingga Dijanjikan Rp 3 Juta untuk Telanjang Dada

Kedua oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada Bagian Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, terkait klarifikasi kegiatan mereka pada tahun 2018.

Keduanya bakal mengadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, apabila hal tersebut tidak dipenuhi.

Mendapat perlakuan tersebut, pihak bagian umum kemudian menghubungi jajaran Kejari Gresik, yang kebetulan lokasi kantornya tidak terlalu jauh dari kompleks Gedung Pemkab Gresik untuk memastikan kebenaran.

Akhirnya, kedua oknum tersebut diamankan oleh pihak Kejari Gresik.

Mereka sempat dibawa ke kantor Kejari Gresik untuk dimintai keterangan. Keduanya kemudian diserahkan kepada jajaran kepolisian untuk dilakukan pendalaman.

Hingga berita ini ditulis, kedua oknum tersebut masih diperiksa oleh tim dari Satreskrim Polres Gresik. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

"Masih diperiksa, sabar dulu ya," kata Andaru ketika dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com