Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Oknum LSM Pemeras Pejabat Pemkab Gresik

Mereka adalah Micel Panjaitan (58) yang merupakan pimpinan LSM LIPAN dan Johnson Pargaulan (50) anggota LSM LIPAN, keduanya merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Dengan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka sudah lebih dulu diamankan untuk dimintai keterangan terkait tindakan yang dilakukan.

"Mereka berdua kami amankan atas laporan tindak pemerasan oleh kepala Bagian Umum Sekda Pemkab Gresik, Bapak Sukardi, kemarin (12/8/2019)," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam rilis di halaman Mapolres Gresik, Selasa (13/8/2019).

Polisi menetapkan kedua oknum LSM tersebut sebagai tersangka, setelah mendapatkan cukup bukti juga melakukan serangkaian pemeriksaan maupun keterangan saksi-saksi, dengan laporan polisi nomor LP/339/VIII/2019/Polres Gresik, tertanggal 12 Agustus 2019.

"Mereka awalnya hendak melakukan konfirmasi terkait pengadaan belanja pemeliharaan rumah dinas Bupati Gresik yang dipecah-pecah, sehingga menghindari lelang," tutur Wahyu.

Namun oleh Bagian Umum Pemkab Gresik, kata Wahyu, mereka mendapat penjelasan apabila pengadaan sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

"Mereka kemudian mengajak koordinasi dengan Bagian Umum Pemkab, dengan dalam pembicaraan mereka meminta uang sejumlah Rp 50 juta. Namun hanya disanggupi Rp 5 juta. Kemudian kami dan pihak Kejaksaan dihubungi, untuk selanjutnya dilakukan pengamanan," jelasnya.

Dari kedua oknum tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari identitas diri, surat permohonan dan jawaban terkait klarifikasi, berita acara, uang tunai sejumlah Rp 5 juta, serta empat handphone milik kedua tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Dalam hal ini kami sangkakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman sembilan dan empat tahun penjara," tutup Kapolres Gresik.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/14/06544481/polisi-tetapkan-2-tersangka-oknum-lsm-pemeras-pejabat-pemkab-gresik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke