Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kerusuhan Asrama Papua, 2 Tersangka Ditahan hingga Oknum ASN Terlibat

Kompas.com - 04/09/2019, 06:02 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara Syamsul Arifin disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca juga: Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

3. Alasan dilakukukan penahanan

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan, polisi menahan Tri dan Syamsul. Menurut Toni, ada tiga alasan untuk menahan dua tersangka tersebut.

Alasannya adalah untuk mempermudah penyidikan, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum, serta para tersangka dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ujar Toni.

Baca juga: SA, Tersangka Baru Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua

4. Syamsul ungkapkan permintaan maaf

Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).

Syamsul, salah satu tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya telah memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Permohonan maaf itu ia tujukan kepada seluruh masyarakat Papua, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras tertentu saat terjadi insiden pengepungan di asrama di Jalan Kalasan pada 15 hingga 17 Agustus 2019 lalu.

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Syamsul Arifin, Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua, Tulis Surat Permohonan Maaf

5. Sikap Pemkot Surabaya terkait Syamsul

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. FikserKOMPAS.com/GHINAN SALMAN Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser

Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus Syamsul, yang merupakan salah satu ASN di Pemkot Surabaya.

Demikian juga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang terus mengikuti informasi terkait status hukum Syamsul.

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Fikser dihubungi, Selasa.

Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.

Baca juga: Fakta Terkini Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua, 1 Tersangka Baru hingga Tri Susanti Absen Pemeriksaan

Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com