Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terkini Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua, 1 Tersangka Baru hingga Tri Susanti Absen Pemeriksaan

Kompas.com - 31/08/2019, 05:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah mempelajari video dari labotarium forensik dan mendalami keterangan saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan seorang tersangka yakni SA sebagai tersangka dalam rangkain kasus aksi proses perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Sementara itu, Tri Susanti, korlap aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya absen pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).

Tri Susanti, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu lalu. Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Setidaknya dia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. SA ditetapkan tersangka

Kapolda Jatim, Irjen Luki HermawanKOMPAS.COM/A. FAIZAL Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, setelah mempelajari video dari laboratorium forensik dan mendalami keterangan saksi, seorang bernama SA ditetapkan tersangka.

"SA diketahui mengeluarkan kata-kata mengandung rasis dan diskriminasi kepada penghuni asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).

Sebelum SA, polisi juga menaikkan status hukum Tri Susanti, korlap aksi sebagai tersangka 2 hari lalu.

Baca juga: Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua, SA Temani Tri Susanti Jadi Tersangka

2. Langgar UU tentang penghapusan diskriminasi

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

SA, kata dia, dianggap melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sayangnya, Luki belum menyebut dari kelompok ormas mana tersangka SA dimaksud.

"Itu nanti, tunggu pendalaman saja," terang Luki.

Yang pasti, SA adalah satu dari 6 orang yang oleh polisi diajukan cekal agar tidak bepergian ke luar negeri.

Dengan ditetapkannya SA sebagai tersangka, artinya sudah 2 orang yang ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, 16 Agustus lalu.

Baca juga: Tri Susanti Dijerat Pasal Berlapis, dari Ujaran Kebencian hingga Penyebaran Berita Bohong

3. Mengaku sakit

Ilustrasi sakitchampja Ilustrasi sakit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com