SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Setelah mempelajari video dari laboratorium forensik dan mendalami keterangan saksi, seorang bernama SA ditetapkan tersangka.
"SA diketahui mengeluarkan kata-kata mengandung rasis dan diskriminasi kepada penghuni asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).
SA, kata dia, dianggap melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sayangnya, Luki belum menyebut dari kelompok ormas mana tersangka SA dimaksud.
"Itu nanti, tunggu pendalaman saja," terang Luki.
Yang pasti, SA adalah satu dari 6 orang yang oleh polisi diajukan cekal agar tidak bepergian ke luar negeri.
Dengan ditetapkannya SA sebagai tersangka, artinya sudah 2 orang yang ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, 16 Agustus lalu.
Sebelum SA, polisi juga menaikkan status hukum Tri Susanti, korlap aksi sebagai tersangka 2 hari lalu.
Baca juga: Ini Kronologi dan Peran Tri Susanti Dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua
Tri Susanti dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan, dari ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong. yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.