KOMPAS.com - Tri Susanti, koordinator lapangan (Korlap) aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
Tri dijerat polisi dengan pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong. Ia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.
Polisi menyebut bahwa Tri aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang bernada ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.
Selain menjatuhkan status tersangka kepada korlap aksi Tri Susanti, polisi juga mengajukan cekal terhadap 6 saksi dari kelompok anggota ormas peserta aksi di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya.
Berikut ini fakta terbarunya:
Menurut Polda Jatim, rapat persiapan aksi protes perusakan bendera tersebut digelar pada 14 Agustus 2019.
Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.
Sehari setelahnya, pada 15 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WhatsApp berisi kata-kata, "Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua".
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info KB FKPPI. Tri Susanti mengatakan, "Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.