Polisi menjeratnya dengan 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.
Masing-masing yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 adalah UU yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Hingga saat ini, peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.
Baca juga: Tri Susanti Dijerat Pasal Berlapis, dari Ujaran Kebencian hingga Penyebaran Berita Bohong
Selain menjatuhkan status tersangka kepada korlap aksi Tri Susanti, polisi juga mengajukan cekal terhadap 6 saksi dari kelompok anggota ormas peserta aksi di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya.
Keenam orang tersebut kini masih berstatus sebagai saksi.
"Tersangka Tri Susanti juga kami ajukan cekal bersama 6 saksi anggota ormas lainnya. Pencekalan dikhawatirkan mereka akan melarikan diri ke luar negeri," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Kamis.
Baca juga: Polisi Ajukan Cekal 6 Anggota Ormas Peserta Demo di Depan Asrama Papua Surabaya
Luki belum berani berspekulasi tentang status hukum selanjutnya keenam anggota ormas tersebut, yang pasti kami untuk saat ini keenamnya ikut dilakukan pencekalan.
Keenam saksi yang dicekal dan Tri Susanti disebut memiliki peran penting dalam aksi protes di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus lalu.
Dalam aksi tersebut, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.
Polisi kini mendalami kasus perusakan bendera tersebut dan pelaku ujaran-ujaran rasial kepada warga Papua di asrama tersebut
Baca juga: Fakta Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.