Salin Artikel

Fakta Terbaru Tri Susanti dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Dijerat Pasal Berlapis hingga Cekal 6 Ormas

KOMPAS.com - Tri Susanti, koordinator lapangan (Korlap) aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

Tri dijerat polisi dengan pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong. Ia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Polisi menyebut bahwa Tri aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang bernada ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.

Selain menjatuhkan status tersangka kepada korlap aksi Tri Susanti, polisi juga mengajukan cekal terhadap 6 saksi dari kelompok anggota ormas peserta aksi di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya.

Berikut ini fakta terbarunya:

Menurut Polda Jatim, rapat persiapan aksi protes perusakan bendera tersebut digelar pada 14 Agustus 2019.

Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya.

Sehari setelahnya, pada 15 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah pengumuman dalam sebuah grup WhatsApp berisi kata-kata, "Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua".

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info KB FKPPI. Tri Susanti mengatakan, "Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya".

Kemudian, pada 17 Agustus 2019, di grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar, "Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING".

Selanjutnya, dalam aksi pada 17 Agustus 2019, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

"Kasus perusakan bendera sendiri saat ini masih didalami oleh polisi. 64 orang diperiksa baik dari penghuni asrama maupun orang-orang di luar asrama," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).

Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Tri dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Polisi menjeratnya dengan 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Masing-masing yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 adalah UU yang pertama kali ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Hingga saat ini, peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Selain menjatuhkan status tersangka kepada korlap aksi Tri Susanti, polisi juga mengajukan cekal terhadap 6 saksi dari kelompok anggota ormas peserta aksi di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya.

Keenam orang tersebut kini masih berstatus sebagai saksi.

"Tersangka Tri Susanti juga kami ajukan cekal bersama 6 saksi anggota ormas lainnya. Pencekalan dikhawatirkan mereka akan melarikan diri ke luar negeri," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Kamis.

Luki belum berani berspekulasi tentang status hukum selanjutnya keenam anggota ormas tersebut, yang pasti kami untuk saat ini keenamnya ikut dilakukan pencekalan.

Keenam saksi yang dicekal dan Tri Susanti disebut memiliki peran penting dalam aksi protes di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus lalu.

Dalam aksi tersebut, muncul ujaran-ujaran rasial yang disebut memicu aksi kerusuhan di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat.

Polisi kini mendalami kasus perusakan bendera tersebut dan pelaku ujaran-ujaran rasial kepada warga Papua di asrama tersebut

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/30/06280061/fakta-terbaru-tri-susanti-dalam-kerusuhan-di-asrama-mahasiswa-papua-dijerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke