Salin Artikel

Fakta Baru Kerusuhan Asrama Papua, 2 Tersangka Ditahan hingga Oknum ASN Terlibat

KOMPAS.com - Terkait kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, polisi telah menetapkan dua tersangka, Tri Susanti dan Syamsul Arifin.

Saat ini, keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jawa Timur setelah pemeriksaan selama 12 jam.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan ada tiga alasan untuk melakukan penahanan terhadap Tri dan Stamsul.

Salah satu alasannya adalah mengantisipasi kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Setelah memeriksa dua tersangka kerusuhan di asrama mahasiswa Papua, polisi menjelaskan, Susi merupakan Korlap ormas saat aksi pengepungan asrama.

Tri juga diduga kuat menjadi oknum penyebar ujaran kebencian, hasutan, serta berita bohong saat insiden berlangsung.

Sementara itu, Syamsul Arifin merupakan ASN di Pemkot Surabaya. Dirinya diduga melontarkan ujaran rasis ke arah mahasiswa Papua saat aksi pengepungan.

Aksi Syamsul Arifin tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial. Video tersebut kemudian menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka, selama kurang lebih 12 jam.

Pemeriksaan di lakukan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9/2019). Pemeriksaan tersebut berakhir pada Selasa (3/9/2019) dini hari.

Dalam pemeriksaan, keduanya Keduanya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dinyatakan untuk ditahan di Mapolda Jatim.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara Syamsul Arifin disangkakan pasal yang sama dengan Susi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan, polisi menahan Tri dan Syamsul. Menurut Toni, ada tiga alasan untuk menahan dua tersangka tersebut.

Alasannya adalah untuk mempermudah penyidikan, berpotensi mengulangi tindakan melawan hukum, serta para tersangka dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.

"Tentu ada tiga di hukum acara pidana. Pertama kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," ujar Toni.

Syamsul, salah satu tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya telah memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Permohonan maaf itu ia tujukan kepada seluruh masyarakat Papua, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras tertentu saat terjadi insiden pengepungan di asrama di Jalan Kalasan pada 15 hingga 17 Agustus 2019 lalu.

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus Syamsul, yang merupakan salah satu ASN di Pemkot Surabaya.

Demikian juga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang terus mengikuti informasi terkait status hukum Syamsul.

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Fikser dihubungi, Selasa.

Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.

Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/04/06020071/fakta-baru-kerusuhan-asrama-papua-2-tersangka-ditahan-hingga-oknum-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke