DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektare di sekeliling Pelabuhan Benoa.
Penghentian ini karena pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektare serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada menteri BUMN, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Baca juga: Ditanya Soal Reklamasi Teluk Benoa, Jokowi Balik Bertanya
Pada butir a surat itu, Gubernur Koster meminta Pelindo III agar tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal dumping I dan dumping II sejak surat itu diterima.
Selanjutnya pada butir (b) Pelindo III diminta untuk segera memulihkan kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove.
Pada butir c Gubernur Koster meminta agar Pelindo III segera menata areal dumping I dan dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik.
Pada butir c ini pula Gubernur Koster menegaskan bahwa sesudah ditata areal tersebut, hanya boleh digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Penegasan ini tentunya akan mengubur rencana awal Pelindo III untuk membangun berbagai fasilitas penunjang pelabuhan serta fasilitas komersial di atas lahan hasil pengurukan.
Sedianya, sebagian areal hasil pengurukan juga akan digunakan untuk pengembangan Marine Tourism Hub bagi kota Denpasar.
Sedangkan pada butir terakhir, d, Gubernur Koster meminta Pelindo III untuk mengkaji Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.