DENPASAR, KOMPAS.com - AA Alit Wiraputra caleg Partai Gerindra Dapil Bali yang ditangkap karena kasus penipuan perizinan Teluk Benoa menyeret sejumlah nama dalam kasus yang membelit dirinya.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Kamis (11/4/2019), Wiraputra menyebut salah satu pihak yang menerima aliran uang adalah seorang bernama Sandos, putra mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
"50 persen uang itu untuk Sandos, sisanya untuk Jayantara dan Chandra. Sandos itu putra gubernur waktu itu," kata Wiraputra. Dia mengaku tidak tahu menahu peruntukan uang yang diserakan kepada Sandos.
Baca juga: Ditahan Dalam Kasus Penipuan, Caleg Gerindra Mengaku Dana Miliaran Mengalir ke Sejumlah Pihak
Menurutnya dalam kerjasama yang berujung laporan polisi tersebut awalnya antara Sandos dengan Sutrisno Lukito. Keterlibatan dirinya untuk menggantikan posisi Sandos yang merupakan anak gubernur saat itu.
"Sandos itu putra gubernur saat itu, maka saya diminta mengganti beliau saat itu," ucap Wiraputra.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan yang membelit Wiraputra ini berawal pada tahun 2012 silam saat tersangka merayu korban, Sutrisno Lukito Dosastro untuk melakukan pengurusan ijin dalam rangka pengembangan pelabuhan Benoa seluas 400 hektar. Untuk memuluskan proyek tersebut, maka diperlukan perijinan dari pihak Provinsi Bali. Untuk memuluskan rencana itu, mereka bersepakat mendirikan PT Bangun Segitiga Emas.
PT ini rencananya yang akan mengajukan ijin ke Pelindo III daalam rencana pengembangan pelabuhan. Alit Wiraputra dipercaya untuk memuluskan semua perijinan.
Wiraputra bertugas mengurus draft kerjasama, rekomendasi dan persetujuan prinsip. Mereka sepakat korban mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 30 miliar.
Wiraputra meminta Rp 6 miliar untuk audiensi dengan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian pada tahap kedua, korban kembali memberikan Rp10 miliar kepada tersangka untuk mendapatkan ijin dan rekomendasi dari gubernur saat itu.
Sampai tahap kedua pencairan ijin rekomendasi tidak keluar, padahal pelapor sudah menyerahkan dana kepada tersangka sebesar Rp 16 miliar.
Baca juga: Pelindo III Sebut Kantongi Izin Lingkungan Penataan Pelabuhan Benoa
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, dalam keterangan persnya mengatakan dana yang diperoleh dari korban diserahkan kepada tiga orang berinisial J, C dan S.
"Kepada S, tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 7,5 miliar ditambah Rp 800 juta untuk memberikan arahan pihak mana saja yang berkompeten untuk kepentingan pengurusan perijinan," kata Fairan.
Sedangkan kepada C, diserahkan Rp 4,6 miliar untuk mengurus dan menyiapkan gambar dan rancangan pengembangan wilayah, lalu kepada J diserahkan sebesar Rp 1,1 miliar untuk mengurus legalitas dan surat-surat lain ke Pemprov.
"Ketiga saksi sudah diperiksa, mereka mengaku menerima (aliran uang) dengan sejumlah bukti transfer," kata Fairan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.