Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kasus Warga Negara Asing di Tanah Air, Lecehkan Tempat Suci hingga Curi Kebaya di Butik

Kompas.com - 13/08/2019, 06:48 WIB
Rachmawati

Editor

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan hal tersebut saat pers rilis di Mapolresta Denpasar, Jumat (31/5/2019) siang. Ia mengatakan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Aris Purwanto berhasil menyita narkotika jenis kokain dan ganja.

"Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkotika warga negara Rusia, Spanyol, dan Amerika jenis kokain," katanya.

"Tersangka yang kita ungkap ada lima orang, dua dari warga negara Rusia, satu Amerika dan dua dari Spanyol, dengan barang bukti yang kita amankan untuk kokain 20,18 kilogram dan ganja 44,14," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Lebih lanjut ia menerangkan, kelima tersangka ini ada empat orang pengedar dan seorang pemakai.

Mereka yang ditangkap adalah Nikita (33) laki-laki asal Rusia, Maria (31) perempuan asal Rusia, Ian (31) laki-laki asal Amerika, Laura (33) perempuan asal Spanyol dan Juan (37) laki-laki asal Spanyol.

"Ya ada salah satu tersangka (Juan) yang telah lama tinggal di Bali selama 5 tahun sebagai pembisnis restoran," lanjut Ruddi.

Baca juga: 5 Bule Ditangkap di Bali Setelah Edarkan Kokain dan Ganja

 

7. WNA ambil sampel anggrek dan laba-laba di hutan Kalimantan

Empat warga negara asing (WNA) asal Polandia ditangkap karena mengambil sampel satwa dan tumbuhan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Selasa (19/3/2019).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Sintang BKSDA Kalbar, Bharata Sibarani, mengatakan, keempat WNA masuk kawasan hutan tanpa izin.

Saat diamankan, mereka sempat mengelak dan mengucapkan berbagai alasan. Namun saat digeledah, ditemukan banyak sampel satwa dan tumbuhan.

"Diamankannya empat WNA asal Polandia tersebut, pertama mereka masuk tidak ada izin, kemudian mereka visanya wisata, kemudian mereka mengambil sampel tumbuhan dan satwa di sekitar TWA Bukit Kelam," ujar Bharata, Rabu (20/3/2019).

Menurut dia, masuk dalam kawasan tanpa izin sudah menyalahi prosedur. Ancamannya, dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Ambil Sampel Anggrek hingga Laba-laba di Hutan Kalimantan, 4 Warga Asing Ditangkap

 

8. Paksa masuk kawasan Bromo, bule banting petugas

Potongan video turis banting petugas karena menghalangi masuk Gunung BromoIstimewa Potongan video turis banting petugas karena menghalangi masuk Gunung Bromo
Video seorang turis asing yang memaksa masuk ke wilayah terlarang Gunung Bromo viral di media sosial, Jumat (22/3/2019).

Dalam video tersebut, seorang turis pria memaksa masuk meski sudah dihalangi oleh petugas. Dalam tayangan video berdurasi 20 detik itu, seorang turis asing dan petugas sempat saling dorong setelah sebelumnya adu mulut. "Back, back," teriak petugas itu.

Namun, si turis berkacamata hitam itu tetap saja memaksa masuk. Bahkan, petugas yang terus menghalangi sempat dibanting hingga terjatuh.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @matajitu, Jumat (22/3/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pengunggah video memberikan keterangan: "Kejadian hari ini seorang turis asing menunjukkan arogansinya, menganggap dirinya wisatawan lantas seenak-enaknya? Kebetulan memang kawasan Bromo masih dibuka untuk wisatawan tp dg radius jarak aman tertentu".

Baca juga: Viral, Video Turis Asing Paksa Masuk Gunung Bromo sampai Banting Petugas

 

9. WNA China terlibat perdagangan orang modus kawin kontrak

Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat bersama kepolisian memeriksa rumah yang ditengarai sebagai tempat penampungan warga negara asing, Rabu (12/6/2019).KOMPAS.com/HENDRA CIPTA Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat bersama kepolisian memeriksa rumah yang ditengarai sebagai tempat penampungan warga negara asing, Rabu (12/6/2019).
Sebanyak 7 warga negara China, yang diduga terlibat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di Pontianak, Kalimantan Barat, dideportasi ke negara asalnya, Kamis (11/7/2019).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Agus Tianur mengatakan, ketujuh WNA itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.

"Mereka ini terindikasi terlibat human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sudah selesai diperiksa di kepolisian," kata Agus, Kamis siang.

Polisi Menurut dia, setelah tahapan pemeriksaan di kepolisian selesai, mereka diserahkan kembali ke Imigrasi untuk diperiksa administrasi dan dokumen izin tinggal di Indonesia.

Ketujuhnya diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Ini bagian dari sinergitas antara Imigrasi dan kepolisian," ujar Agus.

Dari pemeriksaan, ketujuh WNA itu melakukan pelanggaran keimigrasian, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Sumber: KOMPAS.com (Robinson Gamar, Syarifudin, Aprillia Ika, Ramdhan Triyadi, Achmad Faizal, Wijaya Kusuma, Retia Kartika Dewi, Caroline Damanik, Jimmy Ramadhan Azhari, Hendra Cipta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com